Pencabulan

Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun

Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur saat berkomunikasi dengan UH, Jumat (16/6/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, LUBANG BUAYA - Seorang kakek berinisial UH (68) ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Timur.

UH dilaporkan telah mencabuli seorang siswi SD kelas dua berinisial NH (9)

"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, seorang laki-laki dan umurnya 68 tahun atas korbannya adalah NH berusia 9 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).

Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Polisi pun juga telah menyita barang bukti, usai mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP).

"Sudah dilakukan juga visum et Repertum terhadap korban," imbuhnya.

Baca juga: Pedagang Jasuke Cabul Diringkus Polisi, Pelaku Birahi saat Hampiri Korban yang Tengah Bermain

Selanjutnya, UH terancam hukuman penjara lebih kurang 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Saat ini, UH disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Fanani.

Ditanggapi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menanggapi proses penanganan kasus pencabulan seorang siswi SD kelas dua berinisial NH (9) berjalan lamban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pun menyarankan, jika pihak Polres Metro Jakarta Timur yang dalam hal ini menangani kasus tidak sanggup, bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Saya rasa kalau Polresnya tidak sanggup menangani itu, diambil alih aja oleh Polda," kata Edwin saat dihubungi awak media, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, sikap kepekaan penyidik terhadap kasus tersebut dirasa minim.

Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Pertanyakan Kasus Anaknya di Polres Jaktim, Pelaku Bebas

Ditambahkan Edwin, hal itu bertentangan dengan kekhawatiran negara terhadap kekerasan seksual yang kini tengah marak, hingga terciptanya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Itu kan pertama menunjukkan sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah, sisi lain itu bertentangan dengan semangat juga kekhawatiran negara ini akan kekerasan seksual yang sangat marak, sampai akhirnya kita membuat UU TPKS," ujarnya.

Sebab, beragam keterangan dalam kasus tersebut dijelaskan Edwin sudah mendapatkan fakta dari pelaku.

Mengingat, pihak Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Maret 2023.

Namun hingga saat ini, belum adanya kelanjutan perkembangan kasus.

"Sebetulnya kasus kekerasan seksual itu, terlebih dalam kasus ini menurut saya sudah lebih terang benderang, karena sudah ada pengakuan dari pelakunya, seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," jelasnya.

LPSK Jemput Bola 

Mengetahui hal tersebut, LPSK langsung menghubungi pihak keluarga NH guna penyampaian permohonan perlindungan.

Sehingga saat ini, LPSK masih ditahap penelaahan terkait kasus tersebut.

"Kalau di LPSK kami punya tanggung jawab untuk itu, dan kita tahu itu usai ada pemberitaan, LPSK telah proaktif menghubungi ibu korban, dan ibu kofban sudah menyampaikan permohonan dan kami akan tidak lanjuti," tuturnya.

LPSK pun juga tengah mendalami perihal bentuk kebutuhan yang nantinya diberikan terhadap NH juga keluarga.

Kemudian, Edwin pun sangat berharap pihak Kepolisian segera mengejar pelaku.

"Kami akan mendalami melakukan asesmen medis psikologis terhadap korbannya, kebutuhan medis atau psikologis yang seperti apa untuk penanganan traumanya,  dan nanti tentu akan ada hak restitusi juga ganti rugi kita akan dalami," ucapnya.

"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," lanjutnya.

Penjelasan Kasus

Dugaan pencabulan oleh seorang marbot masjid berinisial SH (68) terhadap NH yang terjadi di kawasan kelurahan Lubang Buaya, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

FS (32) selaku orangtua NH menjelaskan, pencabulan tersebut rupanya diduga sudah terjadi hingga lima kali.

"Kalau dari pengakuan NH, lokasi pertama pencabulan itu di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, ke empat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," kata FS saat ditemui Warta Kota di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu (14/6).

Sebelumnya, FS tidak mengetahui anaknya diduga menjadi korban pencabulan, karena tidak pernah menceritakan kepadanya.

Walaupun, FS sempat curiga terhadap NH yang kerap mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

"Awalnya itu kejadian waktu NH kelas satu SD, dia cerita bagian kemaluan itu sakit sama memar, dan terus juga kalau sakit itu ditekan-tekan, saya tanya itu kenapa tapi tidak mau jawab, mungkin karena dia takut, malahan dia bohong jawabnya bilangnya kepentok jok sepeda, dan sempat saya berobatin ke Puskesmas daerah Cipayung juga," jelasnya.

Lalu, sekira bulan Maret 2023, FS baru mengetahui pengakuan dari NH, kalau SH pernah memasukan kemaluannya ke kemaluan NH.

Pengakuan itupun diungkapkan FS tidak langsung diceritakan oleh NH kepadanya, namun melewati obrolan dari beragam pihak keluarganya terlebih dahulu.

"Terakhir diceritain itu sama ponakan bulan Maret inisialnya DH, kemudian DH cerita lagi ke keponakan saya HP, cerita lagi ke kakak saya, baru ke saya," imbuhnya.

"Diceritain awalnya dia (NH) lagi pada mijit-mijit sama keponakan juga, terus NH mengaku juga sampai dimasukin (Kemaluan) gitu, tidak tahunya ditanya-tanya terus introgasi, si NH nya baru jujur karena katanya ditindihin sama SH sampai lima kali," tambahnya.

Menurut pengakuan NH ke FS, modus SH untuk mengajak NH ialah mengimi - ingimi dengan memberikan uang dengan nominal Rp 2 ribu - Rp 5 ribu.

Setelah itu, SH mengajak NH ke tempat yang dirasa tidak terpantau oleh warga sekitar, lalu melakukan pencabulan.

"Kalau NH ada temennya, SH menunggu dalam kondisi sendiri, tunggu temannya pada pergi, langsung SH panggil NH," tuturnya.

Melapor ke Polres Metro Jakarta Timur

FS pun mengaku terkejut usai mengetahui SH diduga menjadi pelaku pencabulan tersebut.

Walaupun berstatus sebagai tetangga, hubungan komunikasi FS dan SH digambarkan sudah seperti keluarga dekat.

"Tidak menyangka, padahal sudah seperti keluarga sendiri," jelas FS.

Seusai mendapatkan laporan dari NH, FS langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (7/3).

Berdasarkan surat laporan yang diperlihatkan FS, tercatat laporan tersebut dengan nomor Polisi LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

"Pas sudah laporan ke Polres Metro langsung didampingi oleh Polres untuk visum, paginya ke dokter psikolog unit PPA, saya pun sudah panggilan tiga kali cuman belum dapat tindak lanjutan dan jawaban lagi," ucapnya.

Akhir penjelasannya, FS berharap Polisi dapat bergerak cepat menangani kasus anak pertamanya tersebut, dan menangkap terduga pelaku yang dirinya pun sudah mengetahuinya.

Selain itu, FS juga berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved