Berita Jakarta

Pedagang Jasuke Cabul Diringkus Polisi, Pelaku Birahi saat Hampiri Korban yang Tengah Bermain

Pedagang jagung susu keju (jasuke), A (40) ditangkap setelah cabuli anak di bawah umur, Z (7) dan U (7), di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) ditangkap setelah melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap Z (7) dan U (7), di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Polisi meringkus pedagang jagung susu keju (jasuke) berinisial A (40) yang melakukan pencabulan anak di bawah umur berinisial Z (7) dan U (7), di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (12/5/2023).

Adapun kejadian itu bermula saat pelaku A yang tengah berjualan mencoba mendekati anak-anak di daerah tersebut. 

Melihat ada korban di TKP, pelaku lantas bernafsu dan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Baca juga: Dua Kali Ditolak, Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

"Awalnya korban ini dan temannya sedang bermain di TKP, si pelaku ini yang sambil berjualan melihat lah anak-anak tadi, sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," ujar Andri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Andri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. 

Hal itu dilakukan guna memastikan apakah masih ada korban lagi selain dua orang tersebut atau tidak.

"Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami dan kami sudah mengambil barang bukti. Kemudian kami sudah memeriksa kurang lebih enam orang saksi yang sudah kami ambil keterangan," ujar dia.

Baca juga: Modus Mesumnya Viral Hingga Disoroti Jokowi, Kasus Bos Cabul PT IKEDA Kini Ditangani Bareskrim Polri

Dia menyebut, aksi bejat pelaku diketahui saat korban bercerita kepada kedua orang tuanya kalau area sensitifnya itu dijahili pelaku.

Akibat perbuatannya itu, warga yang kesal lantas memburu pelaku dan menghakiminya hingga babak belur.

Adapun terhadap tersangka, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya di atas 20 tahun," ujar Andri.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seorang pedagang jagung susu keju (jasuke) keliling berinisial A, babak belur dihajar massa lantaran ketahuan mencabuli anak-anak di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023).

Dari narasi yang beredar di video itu, pelaku disebut menyentuh bagian tubuh sensitif anak perempuan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved