Pencabulan

Kakek Cabuli Bocah SD di Cakung Jaktim, Ternyata Residivis Kasus Sama dengan Vonis 10 Tahun Penjara

Kakek Cabuli Bocah SD di Cakung Jaktim, Ternyata Residivis Kasus Sama dengan Vonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
KAKEK RESIDIVIS CABUL - Seorang bocah 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lanjut usia berinisial HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 09.35 WIB. Kakek HSW ternyata residivis kasus pencabulan yang pernah divonis 10 tahun penjara. (WARTA KOTA/MIFTAHUL MUNIR) 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - HSW (63) kakek yang cabuli bocah Sekolah Dasar (SD) kelas 1 di kawasan Cakung, Jakarta Timur ternyata masih menjalani sisa masa tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Sri Yatmini menjelaskan, sebelumnya HSW divonis selama 10 tahun penjara pada tahun 2015 lalu.

HSW menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Pancoran Jaksel Melakukan Aksi Bejatnya pada Banyak Korban Selama 12 Tahun

"Baik perlu kami jelaskan di sini, untuk tersangka ini menjalani hukumannya belum selesai (sisa masa tahanan)," kata Sri, Jumat (10/10/2025).

Sri menjelaskan, empat bulan sebelum bebas, HSW mengajukan bebas bersyarakat ke Lapas dan disetujui untuk memghirup udara bebas.

Seharusnya, kata Sri, predator anak tersebut baru bebas dari balik jeruji besi Lapas sekira bulan Desember 2025 mendatang.

"Jadi pada saat itu dia mengajukan upaya bebas bersyarat, itu bukan kewenangan kami, itu adanya di kewenangan di Lapas. Kemudian dia seharusnya, tersangka ini ponisnya sampai nanti Desember 2025. Jadi saat ini yang bersangkutan masih melakukan hukuman yang mana dengan upaya bebas bersyarat," ungkapnya.

HWS kini dijerat dengan Pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Dilaporkan Orangtua, Ini Identitas Pelaku Pencabulan Anak di Rengasdengklok Karawang

Sebelumnya, seorang bocah 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lanjut usia berinisial HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 09.35 WIB.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. Pelaku mengajak korban berkeliling mengendarai sepeda motor sembari menggerayangi dada dan bagian intim korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pertistiwa itu bermula ketika HSW hendak menjemput cucunya yang sekolah di salah satu PAUD.

Saat menunggu, HSW melihat korban jalam sendiri dan kemudian ditawarkan akan dibelikan es cream.

"Kemudian korban diajak naik motor berkeliling dan korban langsung diciumi, diraba-raba, bahkan tersangka berusaha menyentuh bagian intim korban," tegasnya, Jumat (10/10/2025). (m26)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved