Kekerasan Seksual Anak

Ibu Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Pertanyakan Kasus Anaknya di Polres Jaktim, Pelaku Bebas

F (32) ibu korban pemerkosaan NH (9) mengaku sempat dimarahi seorang polisi di Polres Metro Jakarta Timur lantaran kerap menanyakan kasus anaknya

warta kota/gilbert sem sandro
F (32) ibu korban pemerkosaan NH (9) mengaku sempat dimarahi seorang polisi di Polres Metro Jakarta Timur lantaran kerap menanyakan kasus anaknya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang bocah perempuan berinisial NHR (9) diduga diperkosa oleh pria lanjut usia (lansia) berinisial S alias UH (65) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Ibu korban, F (32), mengatakan, pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali di dua tempat yang berbeda.

"Anak saya diperkosa sebanyak lima kali. Pertama di rumah pelaku, empat kali berikutnya di gudang pelaku di depan rumahnya," ujar dia di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

F mengatakan, pemerkosaan terhadap anaknya sudah terjadi sejak 2021 sampai awal Desember 2022.

Namun, keluarga korban baru mengetahuinya pada 2023.

Modus yang dilakukan UH adalah mengiming-imingi NHR uang jajan Rp 2.000-Rp 5.000. Namun, korban harus mau diajak masuk ke dalam rumah dan gudang UH agar mendapat uang itu.

Baca juga: Polda Sulteng Gerak Cepat Tangani Kasus Pemerkosaan Remaja Putri di Parimo, Tinggal Satu Orang Buron

Baca juga: Komedian Abdur Arsyad Kesal dengan Kelakuan Richard Theodore: Otak Kalian Dimana?

"Tadinya hampir kejadian (pemerkosaan) yang keenam kalinya, di bulan Desember 2022 juga. Cuma gagal karena pas anak saya dipanggil ke gudang, dilihat teman anak saya, DH (12)," ungkap F.

Saat itu, DH tidak berprasangka buruk karena tahu NHR sering dipanggil SH untuk membelikan rokok.

"Anak saya setelah keluar dari gudang enggak ditanya sama DH. Disangkanya sama DH, NHR disuruh beli rokok karena UH sering nyuruh NHR beli rokok," terang F.

Mulanya, F sekeluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipayung.

Baca juga: Wanita Muda yang Dibuang di Tol Jakarta-Merak Warga Bekasi Barat, Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan

Namun, mereka langsung diarahkan dan diantar ke Polres Metro Jakarta Timur.

Laporan langsung dibuat dengan nomor LP/B/621/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2023.

Sejak laporan dibuat, F, korban, dan beberapa saksi sudah dipanggil beberapa kali untuk pemeriksaan.

Namun, sepengetahuannya, UH hanya dipanggil sekali pada April. Ia belum mendengar kabar terbaru soal keberlangsungan laporannya.

Dimarahi Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved