Kekerasan Seksual Anak

Fakta Indonesia Tuding Pemerintah Gagal Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual 

Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menuding pemerintah gagal melindungi anak-anak dari kekerasan seksual

Warta Kota
Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo usai diskusi publik bertajuk 'Implementasi Kawasan Dilarang Merokok Pada Tempat Umum di Jakarta'. Acara yang diinisiasi Fakta Indonesia ini digelar di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menuding pemerintah gagal melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Organisasi ini menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, tetapi sistem hukum masih jauh dari kata berpihak kepada korban. 

Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagio mengatakan, pihaknya menemukan bahwa aparat penegak hukum justru menjadi hambatan terbesar dalam penegakkan keadilan bagi korban.

Hal ini terungkap berdasarkan Refleksi tahun 2024 lalu yang dilakukan Fakta Indonesia. 

Baca juga: Nihayatul Wafiroh: Stop Kekerasan Seksual Anak dengan Pendekatan Budaya

"Banyak laporan dipersulit, diabaikan, atau bahkan diarahkan ke penyelesaian damai antara korban dan pelaku. Padahal, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada ruang untuk perdamaian," kata Ari dari keterangannya pada Jumat (31/1/2025). 

Menurut data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2024, kata dia, terdapat 14.193 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, dengan 8.674 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

Sayangnya, banyak kasus yang terhenti akibat ketidakberpihakan aparat penegak hukum. 

“Kami menemukan bahwa banyak korban justru semakin menderita karena sistem yang seharusnya melindungi mereka malah mempersulit mereka. Aparat sering kali enggan memproses laporan dan menyarankan penyelesaian damai, yang jelas bertentangan dengan hukum," jelasnya. 

"Ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi anak -anak yang menjadi korban,”  sambungnya. 

Baca juga: Komisi VII akan Panggil Direksi RRI Atas Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pada Siswi Magang

Ari mengungkapkan, Fakta Indonesia mencatat berbagai kendala dalam pendampingan kasus kekerasan
seksual terhadap anak, antara lain aparat tidak berpihak pada korban dan banyak laporan dipersulit, bahkan diarahkan ke penyelesaian damai.

Kemudian proses hukum lamban dan birokratis, berkas laporan sering dikembalikan berulang kali tanpa alasan jelas. 

"Korban mendapatkan stigma sosial, dan banyak korban ditekan untuk mencabut laporan oleh keluarga, masyarakat, atau bahkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian," ucap Ari. 

Baca juga: VIDEO Sosok Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Diungkap Tokoh Agama di Ciledug

Kata dia, dampak dari kegagalan ini sangat nyata misalnya, pendampingan Fakta terhadap kasus Nisa (bukan nama sebenarnya) anak remaja usia 15 tahun di Jakarta Timur, yang menjadi korban kekerasan seksual berulang kali.

Saat kasus ini dilaporkan, Polres Jakarta Timur berbelit-belit dalam proses administrasi, sehingga korban harus menunggu lama untuk mendapatkan keadilan. 

Hal serupa terjadi dalam kasus Niken (bukan nama sebenarnya) usia 6 tahun di Jakarta Pusat. Dia berujar, penyidik malah menyarankan penyelesaian damai, yang semakin memperburuk kondisi psikologis keluarga dan korban. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved