Kekerasan Seksual Anak

Fakta Indonesia Tuding Pemerintah Gagal Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual 

Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menuding pemerintah gagal melindungi anak-anak dari kekerasan seksual

Warta Kota
Ketua Fakta Indonesia Ari Subagio Wibowo usai diskusi publik bertajuk 'Implementasi Kawasan Dilarang Merokok Pada Tempat Umum di Jakarta'. Acara yang diinisiasi Fakta Indonesia ini digelar di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) siang. 

"Membayangkan anak-anak sekecil Niken harus menghadapi sistem yang justru memojokkan mereka sungguh menyedihkan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan. Jika aparat tidak mau berpihak pada anak -anak yang menjadi korban, lalu siapa lagi yang bisa mereka andalkan?" imbuhnya. 

Aas persoalan ini, Fakta Indonesia menuntut beberapa hal kepada kementerian dan lembaga terkait.

Ari mengatakan, Fakta Indonesia mendesak pemerintah, kementerian, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. 

"Fakta Indonesia menegaskan empat tuntutan utama, pertama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar mengawal ketat implementasi UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan memastikan setiap anak korban kekerasan seksual mendapatkan layanan rehabilitasi dan dukungan pemulihan psikososial," katanya. 

Baca juga: Guru SMK di Cilandak Jakarta Selatan Dilaporkan, Diduga Melakukan Pelecehan Seksual pada Siswinya

Permintaan kedua kepada Kepolisian untuk menghentikan praktik penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polri juga harus memastikan seluruh anggota Kepolisian memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

"Menghapus birokrasi yang berbelit dalam penanganan laporan kasus anak," bebernya. 

Ketiga, meminta Kejaksaan Agung dan Pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada korban.

Mereka juga harus memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tanpa keringanan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. 

Kemudian kedua lembaga itu juga harus memperbaiki dan mengevaluasi layanan rumah aman dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya.

Secara terbuka, mereka harus melibatkan komunitas dan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. 

“Kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan undang-undang dengan serius dan tanpa kompromi. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak boleh dinegosiasikan. Ke depan, kami akan terus mengawal kasus-kasus ini dan mendesak adanya perubahan sistemik agar keadilan benar-benar berpihak pada korban," pungkas Ari. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved