Kekerasan Seksual Anak

Lima Anak Perempuan di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Berusia 73 Tahun

Anggota Polres Metro Bekasi Kota tangkap kakek tukang pijat yang lakukan kekerasan seksual kepada lima anak perempuan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
KEKERASAN SEKSUAL ANAK - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro beri keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2026) terkait kekerasan seksual yang dilakukan tukang pijat terhadap lima anak perempuan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Tukang pijat di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, lakukan kekerasan seksual terhadap lima anak perempuan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa tukang pijat itu adalah seorang kakek berinisial K (73) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Perbuatan yang dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) pukul 12.00 WIB di daerah Kelurahan Jatiraden. Korban cukup banyak, yaitu ada lima orang. Usia korban 10 tahun, 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun," kata Kusumo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025).

Kusumo menjelaskan modus operandi K dengan memberikan iming-iming para korban keliling kawasan Jatiraden menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041

Ketika korban tertarik, K langsung melangsungkan aksi bejatnya.

"Dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang. Saat korban naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban," ujar Kusumo.

"Saat di jalan juga. Yang duduk di depan juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," ucap Kusumo.

Kusumo menuturkan, kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtua.

Baca juga: Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Empat Orang Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Lalu, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya dan menyampaikan ke ibunya. Kemudian, pelaku kami amankan," terang Kusumo.

Kusumo mengungkapkan akibat peristiwa itu, K terancam penjara 15 tahun.

"Ancaman hukumannya, Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved