Kekerasan Seksual Anak
Lima Anak Perempuan di Bekasi Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Pijat Berusia 73 Tahun
Anggota Polres Metro Bekasi Kota tangkap kakek tukang pijat yang lakukan kekerasan seksual kepada lima anak perempuan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Tukang pijat di kawasan Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, lakukan kekerasan seksual terhadap lima anak perempuan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa tukang pijat itu adalah seorang kakek berinisial K (73) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Perbuatan yang dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) pukul 12.00 WIB di daerah Kelurahan Jatiraden. Korban cukup banyak, yaitu ada lima orang. Usia korban 10 tahun, 8 tahun, 7 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun," kata Kusumo di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025).
Kusumo menjelaskan modus operandi K dengan memberikan iming-iming para korban keliling kawasan Jatiraden menggunakan sepeda motor yang dipinjam oleh tersangka.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di DKI Capai 1.113 Hingga Juli 2025, Tahun 2024 Sebanyak 2.041
Ketika korban tertarik, K langsung melangsungkan aksi bejatnya.
"Dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang. Saat korban naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku dan jari-jari K menyentuh kemaluan para korban," ujar Kusumo.
"Saat di jalan juga. Yang duduk di depan juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," ucap Kusumo.
Kusumo menuturkan, kasus tersebut terungkap usai satu korban mengalami luka di kemaluannya dan melaporkan kepada orangtua.
Baca juga: Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Empat Orang Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Lalu, orangtua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Terungkap setelah salah satu pelaku menyampaikan mengalami luka pada kemaluannya dan menyampaikan ke ibunya. Kemudian, pelaku kami amankan," terang Kusumo.
Kusumo mengungkapkan akibat peristiwa itu, K terancam penjara 15 tahun.
"Ancaman hukumannya, Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (M37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
kekerasan seksual
kekerasan seksual anak
Polres Metro Bekasi Kota
tukang pijat
Indramayu
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro
Bekasi
anak perempuan
Tampang Pelaku Sodomi Anak di Bekasi, Ditangkap Warga Saat Kabur ke Atap Rumah |
![]() |
---|
Sebanyak 14 Siswi SD di Depok Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Fakta Indonesia Tuding Pemerintah Gagal Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Dilaporkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
Nihayatul Wafiroh: Stop Kekerasan Seksual Anak dengan Pendekatan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.