Pencabulan

Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun

Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur saat berkomunikasi dengan UH, Jumat (16/6/2023). 

"Itu kan pertama menunjukkan sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah, sisi lain itu bertentangan dengan semangat juga kekhawatiran negara ini akan kekerasan seksual yang sangat marak, sampai akhirnya kita membuat UU TPKS," ujarnya.

Sebab, beragam keterangan dalam kasus tersebut dijelaskan Edwin sudah mendapatkan fakta dari pelaku.

Mengingat, pihak Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Maret 2023.

Namun hingga saat ini, belum adanya kelanjutan perkembangan kasus.

"Sebetulnya kasus kekerasan seksual itu, terlebih dalam kasus ini menurut saya sudah lebih terang benderang, karena sudah ada pengakuan dari pelakunya, seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," jelasnya.

LPSK Jemput Bola 

Mengetahui hal tersebut, LPSK langsung menghubungi pihak keluarga NH guna penyampaian permohonan perlindungan.

Sehingga saat ini, LPSK masih ditahap penelaahan terkait kasus tersebut.

"Kalau di LPSK kami punya tanggung jawab untuk itu, dan kita tahu itu usai ada pemberitaan, LPSK telah proaktif menghubungi ibu korban, dan ibu kofban sudah menyampaikan permohonan dan kami akan tidak lanjuti," tuturnya.

LPSK pun juga tengah mendalami perihal bentuk kebutuhan yang nantinya diberikan terhadap NH juga keluarga.

Kemudian, Edwin pun sangat berharap pihak Kepolisian segera mengejar pelaku.

"Kami akan mendalami melakukan asesmen medis psikologis terhadap korbannya, kebutuhan medis atau psikologis yang seperti apa untuk penanganan traumanya,  dan nanti tentu akan ada hak restitusi juga ganti rugi kita akan dalami," ucapnya.

"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," lanjutnya.

Penjelasan Kasus

Dugaan pencabulan oleh seorang marbot masjid berinisial SH (68) terhadap NH yang terjadi di kawasan kelurahan Lubang Buaya, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved