Pencabulan
Viral Dulu, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pemerkosaan Siswi SD di Jaktim, Pelakunya Kakek 68 Tahun
Penangkapan tersebut didasari pelaporan tentang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, atau perbuatan cabul terhadap anak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
"Itu kan pertama menunjukkan sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah, sisi lain itu bertentangan dengan semangat juga kekhawatiran negara ini akan kekerasan seksual yang sangat marak, sampai akhirnya kita membuat UU TPKS," ujarnya.
Sebab, beragam keterangan dalam kasus tersebut dijelaskan Edwin sudah mendapatkan fakta dari pelaku.
Mengingat, pihak Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima laporan dari keluarga korban pada bulan Maret 2023.
Namun hingga saat ini, belum adanya kelanjutan perkembangan kasus.
"Sebetulnya kasus kekerasan seksual itu, terlebih dalam kasus ini menurut saya sudah lebih terang benderang, karena sudah ada pengakuan dari pelakunya, seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," jelasnya.
LPSK Jemput Bola
Mengetahui hal tersebut, LPSK langsung menghubungi pihak keluarga NH guna penyampaian permohonan perlindungan.
Sehingga saat ini, LPSK masih ditahap penelaahan terkait kasus tersebut.
"Kalau di LPSK kami punya tanggung jawab untuk itu, dan kita tahu itu usai ada pemberitaan, LPSK telah proaktif menghubungi ibu korban, dan ibu kofban sudah menyampaikan permohonan dan kami akan tidak lanjuti," tuturnya.
LPSK pun juga tengah mendalami perihal bentuk kebutuhan yang nantinya diberikan terhadap NH juga keluarga.
Kemudian, Edwin pun sangat berharap pihak Kepolisian segera mengejar pelaku.
"Kami akan mendalami melakukan asesmen medis psikologis terhadap korbannya, kebutuhan medis atau psikologis yang seperti apa untuk penanganan traumanya, dan nanti tentu akan ada hak restitusi juga ganti rugi kita akan dalami," ucapnya.
"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," lanjutnya.
Penjelasan Kasus
Dugaan pencabulan oleh seorang marbot masjid berinisial SH (68) terhadap NH yang terjadi di kawasan kelurahan Lubang Buaya, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
| Kakek Cabuli Bocah SD di Cakung Jaktim, Ternyata Residivis Kasus Sama dengan Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ustaz di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakannya, Dikenal Berpengaruh di Babelan |
|
|---|
| Imingi Uang Rp 100 ribu, Pria di Cipayung Jaktim Cabuli Gadis 16 Tahun Berulang Kali |
|
|---|
| Pria di Matraman Jaktim Tega Merekam saat Cabuli Anak Tiri, Polres Metro Jaktim Sedang Dalami |
|
|---|
| Hobi Nonton Film Porno, Pria Paruh Baya di Makasar Jaktim Cabuli Balita, Menikah Sudah 4 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.