Berita Kriminal

Polisi Amankan 20,63 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar, Pelaku W, J, dan MD Terancam Hukuman Mati

Komplotan bandar narkoba jaringan internasional, W, J, dan MD terancam hukuman mati setelah polisi mengamankan mereka dan sita 20,63 Kg sabu.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Thinkstock
ILUSTRASI: Komplotan bandar narkoba jaringan internasional, W, J, dan MD terancam hukuman mati setelah polisi amankan mereka dan sita 20,63 Kg sabu, senilai Rp30 miliar. Pelaku lainnya berinisial AL turun ditangkap polisi. 

Sehingga total keseluruhan narkoba dari tangan dua tersangka yang berhasil dikumpulkan, bernilai Rp 747 juta. 

Adapun terhadap tersangka, Komarudin menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 serta ataupun dan pasal 1 ayat 1 UU darurat kepemilikan senjata api.

"Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara," kata dia. 

Tak sampai di situ, Polres Jakarta Pusat lantas melakukan pengembangan kasus.

Pihaknya berhasil mengamankan sebanyak enam orang jaringan narkoba di wilayah Jakarta Pusat pada 16 Mei 2023.

Dalam pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap pelaku berinisial RS dengan barang bukti sebanyak 3.535,3 gram sabu serta 4.988 butir ekstasi. 

RS, obat-obatan terlarang itu diecer kepada pengedar kecil, yakni MA, MSP, RF, DMD, dan JN.

"RS ini sebagai perantara, barang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian diterima RS disebar-sebar ke pengedar-pengedar kecil, yakni MA," kata Komarudin.

"Dari MA kami mengamankan 100 gram sabu. MSP, RF diamankan 500 gram sabu, DMD perempuan, serta JN sbanyak 1 kg sabu," lanjutnya. 

Menurut Komarudin, modus operandi yang dilakukan RS adalah dengan melakukan komunikasi terputus atau lewat perantara.

"Jadi ada pengendalinya. Ini masih kami telusuri, kami jadikan DPO. Mengingat orang inilah yang mengendalikan kepada siapa harus dikirimkan dan dimana harus diletakkan," jelasnya.

Komarudin mengungkapkan, enam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kalau dirupiahkan, dari kelompok yang emam orang ini, total barang bukti yang kami sita sejumlah Rp 7 Miliar 796 juta 500 ribu dan dikalkulasikan dapat menyelamatkan sebanyak 37.567 jiwa," tandasnya.

(Wartakotalive.com/M40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved