Berita Kriminal
Polisi Amankan 20,63 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar, Pelaku W, J, dan MD Terancam Hukuman Mati
Komplotan bandar narkoba jaringan internasional, W, J, dan MD terancam hukuman mati setelah polisi mengamankan mereka dan sita 20,63 Kg sabu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
"Sebagaimana sudah kami analisa peredaran narkoba sudah sampai kepada seluruh konsumen masyarakat, karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat, ada yang Rp 100 ribu, Rp 500 ribu," kata Komarudin.
"12 sabu dengan bungkus warna hijau dan delapan sabu dengan bungkus warna cokelat," imbuhnya.
Komarudin mengungkap, dari hasil pemeriksaan penyidik Satres Narkoba Polres Jakpus, ketiganya mengakui jika sudah tiga kali mengirim narkoba ke Jakarta.
"Ketiganya mengakui ini pengiriman yang ketiga kali ke Jakarta. Tiap pengiriman selalu dikirim ke kawasan Kapuk, Jakarta Utara," ujar dia.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku, W, J dan MD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
Yalni dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
2 Wanita dari 8 Bandar Narkoba Kelas Kakap Terancam Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7 miliar di wilayah Jakarta Pusat dengan total tersangka sebanyak delapan orang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan delapan orang tersangka yang merupakan bandar dan kurir narkoba kelas kakap itu berinisial RS, MA, MSP, RF, DMD, JN, AF dan OR.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain sabu, ekstasi dan ganja.
"Kami berhasil mengamankan dua orang perempuan inisial AF dan OR. Alamat Jakarta Pusat, dimana pertama kami berhasil amankan dari AF barang bukti sabu sebanyak 100 gram."
"Kemudian ekstasi sebanyak 10 butir," ujar Komarudin dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).
Kemudian, lanjut Komarudin, pihaknya lantas melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap OR.
Dari sanalah, polisi mendapat tambahan barang bukti berupa sabu seberat 206 gram dan ekstasi sebanyak 524 butir.
"Juga ditemukan di TKP saat penggeledahan, satu pucuk senjata api merek Zoraki MOD 91 Kaliber 9 mm berikut satu magazen dan 18 butir peluru," jelas Komarudin.
bandar narkoba jaringan internasional
bandar narkoba hukuman mati
bandar narkoba
hukuman mati
Polres Metro Jakarta Pusat
narkoba
sabu
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
|
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
|
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
|
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.