Berita Kriminal

Polisi Amankan 20,63 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar, Pelaku W, J, dan MD Terancam Hukuman Mati

Komplotan bandar narkoba jaringan internasional, W, J, dan MD terancam hukuman mati setelah polisi mengamankan mereka dan sita 20,63 Kg sabu.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
Thinkstock
ILUSTRASI: Komplotan bandar narkoba jaringan internasional, W, J, dan MD terancam hukuman mati setelah polisi amankan mereka dan sita 20,63 Kg sabu, senilai Rp30 miliar. Pelaku lainnya berinisial AL turun ditangkap polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pria berinisial W, J, dan MD, terancam hukuman mati.

W, J, dan MD tersebut diketahui bandar narkoba jaringan internasional.

Para bandar narkoba ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi berhasil amankan narkoba jenis sabu dengan berat 20,63 kilogram (Kg).

Baca juga: Polisi Pergoki Oknum Driver Ojol Saat Sedang Transaksi Narkoba Jenis Sinte di Palmerah

Baca juga: Polresta Tangerang Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbanyak CCTV di Tiap Perumahan

Baca juga: VIDEO : Viral Aksi Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bak Film Action, 10 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Diketahui, sabu dengan 20,63 Kg yang disita polisi ini nilainya mencapai Rp 30 miliar.

Ya, puluhan Kg sabu ini berhasil diamankan polisi dari tangan para pelaku tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan kasus narkoba ini.

Kombes Komarudin mengatakan, ada empat pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Bermula, W, J, dan MD yang bertugas sebagai kurir, ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Ketiganya merupakan kurir sabu dengan tujuan antar ke Jakarta. Mereka ditangkap saat mengirim narkotika menggunakan mobil truk berisi sabu ke Jakarta," ujar Komarudin, Jumat (16/6/2023).

Sementara pelaku lainnya berinisial AL, ditangkap ketika hendak menerima pengiriman sabu dari tersangka berinisial W, J dan MD, di kawasan Kapuk, Jakarta Utara.

"Kami amankan seorang kurir yang akan menerima barang berinisial AL. Total barang bukti sabu, jika dirupiahkan senilai Rp30 miliar," katanya.

Komarudin berujar, barang bukti sabu seberat 20,63 kilogram tersebut dikemas menggunakan 20 bungkus plastik narkoba kecil.

Sabu tersebut diecer per-bungkusnya sebanyak satu kilogram, menggunakan bungkusan teh cina hijau dan cokelat.

Bahkan, mereka tak segan mengecernya lagi menjadi 100 gram.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved