Narkoba
Polresta Tangerang Antisipasi Peredaran Narkoba, Perbanyak CCTV di Tiap Perumahan
Polresta Tangerang waswas pada peredaran narkoba yang makin banyak di perumahan, maaka jumlah CCTV harus diperbanyak.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan terkait peredaran barang berbahaya dan obat terlarang seperti narkotika yang berpotensi beredar di permukiman.
Pengawasan itu akan dilakukan dengan menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) atau kameta tersembunyi yang terpasang di berbagai wilayah.
Pasalnya, pengungkapan pabrik ekstasi pada sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membuat pengawasan perlu diperketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
"Kami sedang mengupayakan kolaborasi yang bersifat terorganisir dalam mewujudkan program penyiapan monitoring CCTV yang terintegerasi dari masyarakat kepada comaind center Polresta Tangerang," ucapnya saat diwawancarai Wartakotalive.com, Rabu (14/6/2023).
Menurut Sigit, hingga saat ini telah terdapat sebanyak 350 CCTV di berbagai wilayah yang tersebar di Kabupaten Tangerang.
Pengawasan tindakan kriminalitas dengan menggunakan perangkat CCTV tersebut merupakan implementasi dari program Mataraksa Polresta Tangerang.
Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Diberi Narkoba Oleh Tetangganya, Aktif Semalaman Dikira Kesurupan
"Sampai saat ini sudah mendapat dukungan masyarakat, baik itu masyarakat perumahan, kawasan industri termasuk rumah-rumah pribadi dengan akses CCTV dari Command Center yang sampai saat ini jumlahnya ada 350 CCTV," katanya.
"Dan ini sebagai kolaborasi diantara Kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan CCTV 1.000 Raksa," sambungnya.
Selain memaksimalkan pengawasan dengan memanfaatkan pengawasan dari kamera CCTV, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah naungan Poltesta Tangerang juga telah diintruksikan ikut serta berperan di masyarakat.
Baca juga: Empat Kurir Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Jakarta Diringkus Polres Jakbar, Polisi Sita 18,6 Kg Sabu
Hal tersebut dilakukan, guna memperketat keamanan dan ketertiban dalam mencegah terjadinya praktik ilegal peredaran narkoba di masyarakat.
"Hubungan kita antara pengelola atau pengembang kawasan permukiman dengan kepolisian atau polsek saat ini sudah berjalan baik, komunikasi sudah penempatan dengan kami serta masyarakat dan adanya polisi RW," tuturnya.
"Artinya seluruh jajaran polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Tangerang ikut serta mendukung program Mataraksa ini," terang Sigit
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus pabrik ekstasi jaringan internasional yang diproduksi pada sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilanjutkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Semarang, Jawa Tengah tersebut, terdapat 10 fakta baru yang ditemukan.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.