Berita Kriminal

Begini Ungkapan Kekecewaan Kuasa Hukum Korban Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Robot Trading

Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, kuasa hukum korban robot trading akui kecewa terhadap perkembangan kasus penipuan berkedok robot trading.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, kuasa hukum korban robot trading akui kecewa terhadap perkembangan kasus penipuan berkedok robot trading. 

WARTAKOTALIVE.COM - Kuasa hukum korban penipuan berkedok robot trading FIN888 Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin akui kecewa terhadap kinerja kepolisian.

Pasalnya hingga kini penyidik belum menetapkan pelaku utama yaitu Wakil Direktur PT JBK, TR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading FIN888.

Keduanya juga menduga-duga, penyidik 'Masuk Angin' dalam menangani kasus dugaan penipuan berkedok robot trading tersebut.

Dugaannya tersebut disebabkan, sosok TR yang merupakan pengusaha properti besar yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang nilai mencapai Rp1 triliun.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Affiliator Robot Trading FIN888, Kasus Investasi Bodong Segera P-21

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Polri Libatkan Ahli TPPU

Baca juga: Tingkatkan Pasar Global Jadi Langkah Strategis PI Niaga , Hilman Taufik: Fokus Trading dan Logistik

Penyidik, diterangkan mereka, terkesan tidak mau menyetuh pelaku utama, yakni TR sehingga dicurigainya akan adanya 'permainan' di belakangnya.

"Terus terang kami heran, mengapa penyidik seakan melindungi TR dan terkesan ingin menimpalkan semua kesalahan kepada aktor-aktor peran pembantu. Baru-baru penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, yakni SG, seorang WNA Singapura dan MC"

"Sebelumnya dua afiliator FIN888 sudah dijadikan tersangkan" kata TB Ade Rosidin ke awak media, di Jakarta, pada Jumat (9/6/2023).

SG, kata Rosidin, adalah pemilik dari perusahaan broker asal Singapura, yang merupakan Sponsor Klub Sepakbola Liga Inggris dan LA Liga.

Sementara itu, MC, sebagai orang yang diserahkan uang sejumlah 61,2 Juta US$ (sekitar Rp1 triliun) oleh TR, berdasarkan keterangan dokumen Affidavit yang telah di-Appostile-kan oleh Kemenkumham RI.

"Beberapa waktu lalu, untuk kesekian kalinya kami bersama para korban kembali menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri"

"Untuk menanyakan perkembangan perkara terkait investasi bodong FIN888, yang merugikan 800 korban dengan total kerugian lebih dari Rp170 miliar, namun penyidik masih tertutup terkait kejelasan status TR" jelas Rosidin.

Kata Rosidin, dengan ditetapkannya dua orang itu, artinya dokumen Affidavit jadi kunci acuan.

Hal itu dikarenakan SG dan MC ditetapkan tersangka baru oleh Penyidik Bareskrim tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke yang bersangkutan.

"Bahkan bukti-bukti yang ada sebenarnya aliran uang korban disetorkan kepada rekening perorangan dan 6 Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia. Ini membuktikan Affidavit yang kami sertakan sebagai bukti yang disita penyidik dapat menjadi acuannya" tegasnya.

Jika dalam Affidavit, lanjutnya, ada tiga nama disebut yakni SG, TR, dan MC, yang berkaitan dengan uang sejumlah 61,2 juta US$.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved