Kriminalitas

Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Polri Libatkan Ahli TPPU

Dalami Kasus Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Polri Libatkan Ahli TPPU

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kuasa Hukum Korban Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Oktavianus Setiawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Dalami kasus dugaan pencucian uang robot trading FIN888, Bareskrim berencana melibatkan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.

Hanya saja, kehadiran Yenti Garnasih yang dijadwalkan hadir di gedung Bareskrim pada hari ini, Rabu (8/3/2023) berhalangan hadir.

Atas ketidakhadiran tersebut, pihak korban robot trading FIN888 mengaku kecewa.

Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Paguyuban korban FIN 888, Oktavianus Setiawan saat sambangi Bareskrim Polri.

Menurut Oktavianus Setiawan, kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan. Artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888.

Baca juga: Sepakat dengan Bursok, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal Rp300 T Ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Baca juga: Ikuti Jejak Bursok Anthony, Mahfud MD Bongkar Borok Kemenkeu, Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun

”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait adalah dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023)

Oktavianus juga meyakini, kasus FIN888 sudah memenuhi unsur TPPU, hal itu didasari oleh adanya temuan dua dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura.

”Dalam dokumen itu menyebut, bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar,” ungkapnya.

Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved