Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kapolri: Hasilnya Tidak Beda Jauh

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat PTDH

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) dan hasilnya ia dipecat tidak dengan hormat. Teddy Minahasa langsung banding dengan putusan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.

Hasil putusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023) lalu, yakni memecat Teddy Minahasa selaku eks Kapolda Sumatera Barat setelah terjerat kasus peredaran narkoba.

Terkait pengajuan banding Teddy Minahasa, Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap pelanggar.

Sehingga mempersilahkan Teddy Minahasa mengajukan banding usai hasil putusan sidang KKEP Polri.

"Saya kira itu (banding Teddy) adalah hak yang diatur. Namun tentunya, sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," ujar Listyo dalam konferensi pers, dikutip Kamis (1/6/2023).

Meski begitu, ia memprediksi keputusan Sidang KKEP Banding nantinya tak akan jauh berbeda dengan sanksi saat sidang etik sebelumnya.

Baca juga: Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa

"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," kata dia.

Sanksi PTDH diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba.

Dimana barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual.

Baca juga: Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah

Kini Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Baca juga: Hari ini Teddy Minahasa akan Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta

Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual melalui Linda Pujiastuti.

Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Baca juga: Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved