Narkoba

Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Akun YouTube Kompas TV
Argumen Teddy Minahasa menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.

"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. 

Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya. 

Baca juga: Mirip Kisah Joker, Sering Dipukuli-Dimaki, Husen Akhirnya Dendam, Bunuh & Mutilasi Bosnya

Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dani Hamdani yang Buat Husein Nangis karena Disebut Tak Layak Jadi PNS

Hotman Paris Hutapea menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara.
Hotman Paris Hutapea menilai jika putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa banyak dipaksakannya dan melanggar hukum acara. (wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah, kompas,.com)

"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.

"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.

Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.

"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.

Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.

Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.

Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.

Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.

"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved