Narkoba
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.
"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya.
Baca juga: Mirip Kisah Joker, Sering Dipukuli-Dimaki, Husen Akhirnya Dendam, Bunuh & Mutilasi Bosnya
Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dani Hamdani yang Buat Husein Nangis karena Disebut Tak Layak Jadi PNS

"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.
Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.
Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.
Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.
Sebab Teddy Minahasa belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.