Narkoba
Dua Pria di Cakung Simpan 53 Kg Ganja, Jaringan Diduga Berasal dari Aceh
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 53,07 Kg.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram.
Dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar Wisnu di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (15/9/2025).
Baca juga: 18 Hari Jabat Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba
Dari hasil interogasi kata Wisnu, pihaknya menemukan bahwa kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan.
Dari lokasi tersebut, diamankan lagi puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.
“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.
Kemudian Wisnu berkata, sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur.
Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan.
Baca juga: Soal Wacana Ganja Bakal Dilegalkan untuk Keperluan Medis, Begini Penjelasan Kepala BNN
Dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.
Adapun pelaku berinisial AWS yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.
Selanjutnya, Wisnu juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Dengan mengamankan 53 kilogram ganja ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” imbuh dia. (m32)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
PPHI Sebut Hukuman Bagi Fariz RM Terlalu Ringan |
![]() |
---|
18 Hari Jabat Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Lumpuhkan 11 Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cikarang Timur, Barang Bukti 200 Gram Sabu |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Karawang Diringkus Polisi, Kedapatan Edarkan 1.940 Butir Obat Keras |
![]() |
---|
Penyelundupan Sabu ke Lapas Karawang dengan Dilempar Lewat Pagar Digagalkan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.