Kasus Narkoba
Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Dengan Hormat, Kapolri: Hasilnya Tidak Beda Jauh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat PTDH
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) dan hasilnya ia dipecat tidak dengan hormat. Teddy Minahasa langsung banding dengan putusan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa usai dipecat secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.
Anggota komisi yang hadir terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy pun tak terima dengan putusan itu. Dia telah mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.(m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Narkoba
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.