Narkoba
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa disebut akan jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau misalnya dia belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri pasti kita akan menunggu," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Kendati demikian, ia menuturkan pihaknya tetap akan melakukan persiapan terkait proses sidang kode etik tersebut sambil menunggu upaya hukum yang masih bergulir.
"Itu harus fokus dulu karena prinsip persidangan kan berjalan secara cepat dan sederhana, karena proses persidangan di pengadilan masih berjalan. Jadi kami tetap paralel, hal-hal apa yang bisa kami lakukan, kami lakukan," tutur dia.
Baca juga: Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar
Baca juga: Ustaz Hanan Attaki Dibaiat & Resmi Jadi Warga NU: Siap Mati Membela-Memperjuangkan Nahdlatul Ulama
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa.
"Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan, sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, apa yang dilakukan Teddy terkait tindak pidana peredaran narkoba adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, perbuatan Teddy dianggap Kompolnas sangat berbahaya.
Baca juga: Mirip Kisah Joker, Sering Dipukuli-Dimaki, Husen Akhirnya Dendam, Bunuh & Mutilasi Bosnya
Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Copot Dani Hamdani yang Buat Husein Nangis karena Disebut Tak Layak Jadi PNS

"Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan yang bersangkutan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," sambungnya.
Seharusnya pejabat tinggi Polri, terlebih Teddy saat itu sebagai Kapolda Sumatra Barat, menjadi contoh teladan bagi seluruh anggotanya.
"Tetapi ternyata justru contoh buruk yang diberikan," ucap Poengky.
Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg dan menjualnya, Selasa (9/5/2023) lalu.
Meski begitu, Teddy Minahasa selama dalam proses hukum masih menerima gaji dan tunjangan dari Polri, sebagai seorang Jenderal.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.