Viral Media Sosial

Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Berharap Diganti Rp 15 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika menangis ketika melihat rumah kesayangannya dirobohkan alat berat pada Rabu (10/5/2023). Rumahnya termasuk dalam 13 bidang lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tangis Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika seketika pecah ketika alat berat mulai merobohkan rumah kesayangannya pada Rabu (10/5/2023).

Perempuan berhijab itu pun beristigfar lantaran kecewa rumah mewah dua lantai miliknya hanya diganti sebesar Rp 1 miliar.

Padahal, rumah kesayangannya itu ditaksir mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Rumah keluarga saya ya Allah, Astagfirullahaladzim," ujarnya sembari menangis.

Dalam tayangan Kompas TV, Siti yang menangis itu terlihat ditenangkan oleh seorang Polwan yang berada di lokasi.

Tak berselang lama, seorang suaminya memapah Siti yang masih menangis.

Meski mendapatkan penolakan, proses penggusuran terkait proyek tol solo-yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah itu terus dilanjutkan.

Baca juga: Dicopot Ridwan Kamil karena Dugaan Pungli,Segini Harta Mantan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani

Baca juga: Husein Curhat Mundur dari ASN karena Pungli, Ridwan Kamil Langsung Copot Kepala BKPSDM Pangandaran

Suasana eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Desa Pepe, Klaten pada Rabu (10/5/2023).
Suasana eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Desa Pepe, Klaten pada Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com)

Dikutip dari Tribun Jogja, eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dilaksanakan Rabu (10/5/2023).

Di desa tersebut terdapat tujuh bangunan rumah yang dieksekusi oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Satu rumah diantaranya merupakan rumah milik Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.

Pantauan TribunJogja.com di lokasi pembongkaran rumah diawali dengan apel gabungan oleh aparat penegak hukum di kantor desa setempat sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian tim eksekusi bergerak menuju Dukuh Sidodadi untuk mengeksekusi tujuh bidang bangunan atau rumah.

Sebelum dieksekusi, tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Klaten, sempat membacakan surat penetapan pengosongan bangunan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami.

Kemudian, tim eksekusi mulai mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah Siti Yulaikah.

Ia sempat berorasi dan menyampaikan protes di depan rumahnya dan mengatakan akan menuntut keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved