Viral Media Sosial

Berharap Diganti Rp 10 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Berharap Diganti Rp 15 Miliar, Kades Pepe Menangis Rumah Mewahnya Dibongkar-Dibayar Cuma Rp 1 Miliar

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Kades Pepe, Ngawen, Klaten, Siti Hibatun Yulaika menangis ketika melihat rumah kesayangannya dirobohkan alat berat pada Rabu (10/5/2023). Rumahnya termasuk dalam 13 bidang lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah. 

"Undangannya berbunyi musyawarah uang ganti kerugian proyek jalan tol, tetapi sampai di lokasi tidak ada musyawarah sama sekali sampai hari ini," ucap Kepala Desa Pepe, Siti Yulaikah.

Ia juga mempertanyakan cara menghitung ganti kerugian tanah terdampak tol, sebab menurut dia, ada beberapa rumah yang dapat ganti rugi dalam jumlah besar dan ada juga yang kecil.

"Cara menghitungnya bagaimana, ini kan uang negara, kok acak-acakan begini dan tidak profesional," imbuhnya.

Suasana eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Desa Pepe, Klaten pada Rabu (10/5/2023).
Suasana eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait proyek tol solo-yogyakarta di Desa Pepe, Klaten pada Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com)

Warga Blokade Alat Berat dengan Menggunakan Mobil

Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com, eksekusi dimulai dari Dusun Sidodadi.

Sekitar pukul 8.30 WIB pihak dari PN Klaten membacakan agenda eksekusi menggunakan megaphone didampingi dari ketua PN, kepolisian, dan pihak terkait.

Usai pembacaan eksekusi, tim yang mengenakan kaus warna orange bertuliskan 'TIM EKSEKUSI' langsung melakukan eksekusi.

Pemilik rumah melalui pihak pengacara Muhammad Badrus Zaman sempat menghalangi tim eksekutor.

Muhammad Badrus mengatakan kalau upaya eksekusi tersebut masih memiliki cacat hukum, sehingga diminta untuk ditunda pelaksanaannya.

Pihak PN Klaten melalui Ketua PN Tuty Budhi Utami mengatakan keputusan eksekusi sudah final dan tidak bisa ditunda.

Namun dia mempersilakan jika ingin mengajukan banding.

Sementara itu rumah milik Hartana, salah satu bidang yang dieksekusi, terlihat dibentengi atau dihalangi oleh mobil yang terparkir di depan rumah.

Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumah itu menghalangi jalan tim eksekutor.

Rumahnya sendiri sempat dikunci dan tim eksekusi melakukan upaya paksa pendobrakan pintu rumah.

Kepolisian sempat meminta pemilik rumah untuk memindahkan mobil, namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah yakni Fortuner.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved