Narkoba

Hari ini Teddy Minahasa akan Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta

Irjen Pol Teddy Minahasa yang sudah melayangkan memori banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk ajukan banding Jumat (12/5/2023)

Akun YouTube Kompas TV
Teddy Minahasa yang divonis hukuman penjara seumur hidup akan ajukan banding di Pengadilan Tinggi, Jumat (12/5/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Menyusul tim penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang sudah melayangkan memori banding ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mati jenderal bintang dua itu juga akan mengajukan banding hari ini, Jumat (12/5/2023). 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri /Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada awak media, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

"Kami juga banding. Rencananya besok kami ajukan," ujar Iwan. 

Diketahui, berdasarkan wawancara ekslusif kuasa hukum Teddy Minahasa dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra, Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara.

Pengajuan banding Tedy Minahasa itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono kepada Tribun Network, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Tak Kunjung Dipecat Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Kompolnas Desak Polri PTDH Teddy Minahasa

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Teddy Minahasa atas peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved