Berita Kriminal

Sidang Komisi Kode Etik Polri, Ada Tiga Anggota KKEP Berpangkat Irjen yang Menyidang Teddy Minahasa

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung.

Dalam sidang Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sejak pukul 09.20 WIB, Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk sebagai Ketua KKEP.

"Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Wakil Ketua KKEP," ungkapnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.

Tiga anggota KKEP yang berpangkat Irjen untuk menyidang Teddy antara lain Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri).

Baca juga: Sebanyak 13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa Hari Ini

Baca juga: BREAKING NEWS: Pagi ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik, Akankah Dipecat dari Kepolisian?

Baca juga: Kompolnas Desak Sidak Etik Digelar Agar Irjen Teddy Minahasa Segera Dipecat, Polri: Tunggu Inkrah

Lalu Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Berdasarkan video yang diterima, Teddy Minahasa tampak memakai baju dinas polisi lengkap, dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen). 

Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.

Ia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain, lalu duduk untuk disidang.

13 Saksi dan 1 Ahli Dihadirkan

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa ada sebanyak 13 saksi serta satu ahli yang dihadirkan.

"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ahmad kepada wartawan.

Menurut Ahmad sidang tersebut diawali dengan agenda pembacaan persangkaan, kemudian pemeriksaan saksi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terduga pelanggar dengan ini Irjen Teddy Minahasa.

"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved