Korupsi

Ada Uang Miliaran Rupiah di Apartemennya, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Diancam Dijemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite bila dalam panggilan kedua kembali mangkir.

Tribunnews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan akan melakukan jemput paksa ke Plh Dirjen Minerba Idris Sihite jika mangkir di pemanggilan kedua untuk diperiksa terkait temuan uang Rp1,3 Miliar di apartemennya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Sihite bila dalam panggilan kedua kembali mangkir.

Sebab keterangan Idris Sihite dibutuhkan penyidik untuk mengkonfirmasi sumber uang miliaran rupiah yang ditemukan KPK saat menggeledah unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang ditenggarai milik Idris Sihite, Senin (27/3.2023) lalu.

“Penjemputan paksa merupakan prosedur baku KPK dalam memperlakukan saksi yang mangkir dua kali dari panggilan,” ujar Plt Juru
Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Temuan penyidik KPK ketika penggeledahan itu telah memantik kecurigaan Ir Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar bahwa sumber uang diduga merupakan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah.

Terlebih bila terbukti unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang nilainya Rp17 miliar itu benar milik Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite, SH.

“Adalah hal yang wajar bila dipertanyakan sumber uang belasan miliar rupiah yang dimiliki M Idris Sihite, selaku seorang penyelenggara negara. Uang itu berasal dari mana?” ujar mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di Jakarta (29/3/2023).

Baca juga: RDP Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif Janji Bakal Pilih Dirjen Minerba Definitif

Seperti diketahui, belakangan ini kewenangan Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite dalam menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen Senayan.

Sebab Idris dipandang tidak berwenang untuk menandatangani kebijakan yang bersifat strategis seperti halnya RKAB. Apalagi ternyata RKAB tersebut diberikan kepada tambang-tambang yang bermasalah.

Antara lain RKAB Tahun 2023 diberikan kepadaPT BEP sebanyak 2.999.999,99 MT yang berujung riuh dipersoalkan parlemen, dan dilaporkan sebuah LSM ke KPK dan Dirtipikor Bareskrim Polri.

Baca juga: Prihatin Aksi Penambangan Ilegal Makin Marak, ARKPH Bungo Mengadu ke Ditjen Minerba dan Kejagung

Lantaran diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PT BEP sudah berulang kali melakukan perbuatan pidana secara berlanjut yang merugikan negara trilunan rupiah malah masih diberikan RKAB. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi,” ujar Ridwan Hisyam, mantan Ketua Komisi VII DPR RI.

Ia meminta KPK mendalami dugaan keterkaitan pemberian RAKB Tahun 2023 kepada PT BEP, dengan uang miliaran
rupiah yang ditemukan penyidik.

Sebelumnya tim KPK menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite terkait kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara Kementerian ESDM, Kamis (30/3/2023). Namun Idris tidak datang.

Baca juga: Sah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Sudah 12 Tahun Terima Suap

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengakui bahwa Idris tidak bisa hadir dalam panggilan KPK.

Asep mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Idris.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved