Korupsi

Sah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Sudah 12 Tahun Terima Suap

Akhirnya mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
kompas.com
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak telah selesai diperiksa tim Direktorat LHKPN KPK selama 9 jam. Rafael mengaku kelelahan setelah menjalani pemeriksaan dari KPK terkait klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Diduga Rafael sudah melakukan tindak pidana korupsi selama 12 tahun selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan selama 12 tahun dalam kurun waktu 2011-2023.

Baca juga: Viral, Rafael Alun Bersiap Kabur ke Luar Negeri, KPK Peringatkan: Hadapi Jangan Kabur!

Adapun gratifikasi yang diterima Rafael ialah berbentuk uang.

“Bentuknya uang,” kata Ali dikutip TribunMedan.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan menelusuri sumber aliran dana tersebut. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang penting merupakan temuan dugaan penerimaan.

“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujar Ali.

KPK juga telah menggeledah rumah tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan penyidikan perkara Rafael.

Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan pemeriksaan dugaan korupsi, termasuk perkara Rafael Alun Trisambodo.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved