Korupsi

Ada Uang Miliaran Rupiah di Apartemennya, Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Diancam Dijemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite bila dalam panggilan kedua kembali mangkir.

Tribunnews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan akan melakukan jemput paksa ke Plh Dirjen Minerba Idris Sihite jika mangkir di pemanggilan kedua untuk diperiksa terkait temuan uang Rp1,3 Miliar di apartemennya 

"Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir," katanya.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3).

Asep Guntur mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba.

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi Berjamaah di Bea Cukai Kualanamu, Pegawai Biasa sampai Pejabatnya Terseret

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.

Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.

Baca juga: Laporannya Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Mimika-Biak Numfor Tak Digubris, Warga Papua Ngadu KPK

Asep menyebutkan pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.

"Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," ujar Asep.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dari kasus pemotongan tukin ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka mayoritas berasal dari pegawai keuangan Kementerian ESDM.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved