Viral Media Sosial

Modus Dugaan Korupsi Berjamaah di Bea Cukai Kualanamu, Pegawai Biasa sampai Pejabatnya Terseret

Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Fred Mahatmat TIS
ILUSTRASI Mengecek nomor IMEI di kotak ponsel. Oknum di Bea Cukai Kualanamu diduga terlibat pungli berjamaah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kinerja Ditjen Bea Cukai mendapat sorotan publik setelah beredarnya surat terbuka mengenai dugaan praktik korupsi di Bea Cukai Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Dugaan korupsi tersebut terkait pungutan IMEI handphone dari luar negeri.

Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon selular impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN Milenial Bea Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja

Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya.

Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.

Dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.

Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.

Baca juga: Dipanggil Komisi III, Mahfud MD Sama Sekali Tak Takut: Arsul Sani, Arteria Jangan Cari Alasan Absen!

Modus korupsi

Dugaan korupsi berjamaah di Bea Cukai ini salah satunya dengan menggunakan modus memanfaat celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.

Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android. Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS.

Dengan diubahnya jenis handphone dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dollar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk.

Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut.

Adapun biaya yang diberikan kepada petugas untuk melakukan praktik tersebut berkisar pada rentang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved