Viral Media Sosial
Modus Dugaan Korupsi Berjamaah di Bea Cukai Kualanamu, Pegawai Biasa sampai Pejabatnya Terseret
Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat
Aturan pembelian ponsel dari luar negeri Sebagai informasi saja, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.
Sementara apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dollar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet.
Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.
Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Ditjen Bea Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.
Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.
Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia.
Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini.
Profil Kompol Anggraini Putri, Sosok di Balik Isu Skandal Irjen Krishna Murti |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ancam Geng Motor Ridwan Kamil: Anda Tidak Akan Pernah Bisa Lari |
![]() |
---|
Viral Anggota PWI LS Hentikan Pengajian di Tegal, Kiai Dipaksa Turun Panggung karena Bela Habaib |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sentil PNS Pamer S2, Kami Bayar Anda untuk Cari Solusi! |
![]() |
---|
Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon, Hartanya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.