Berita Nasional

Mahfud MD Berang di Komisi III DPR: Jangan Seperti Polisi Periksa Copet, Tiap ke Sini Saya Dikeroyok

Menko Polhukam Mahfud MD sempat agar marah dalam rapat di Komisi III DPR, karena baru ngomong sudah diinterupsi anggota dewan

Akun YouTube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD sempat berang saat rapat dengan Komisi III DPR membahas transaksi gelap di Kemenkeu Rp349 Triliun, Rabu (29/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Mahfud sempat mengawali penjelasannya dengan menekankan Pemerintah dan DPR punya kedudukan yang sejajar.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan Pemerintah ini sejajar, oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan, saling berargumen," kata Mahfud mengawali penjelasannya dalam rapat di gedung DPR/MPR, Jakarta, seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Mahfud meminta agar para anggota DPR tidak menuding Pemerintah. Dia mengibaratkan itu seperti polisi memeriksa copet.

"Tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet. Pemerintah bisa melakukan itu. Oleh sebab itu mari kita setara aja saling buka," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga berjanji akan menujukkan data-data terkait transaksi senilai Rp 349 triliun. Dia juga akan menjelaskan terkait legal standing dirinya dalam mengumumkan persoalan tersebut ke publik.

Baca juga: Usut Aliran Dana Rp 349 triliun, PPATK-Mahfud MD-Sri Mulyani Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Itu tadi yang substansi kita tunjukkan nanti datanya. tapi saya ingin bagi dua keterangan saya ini. Pertama saya ingin menegakkan soal legal standing, bolehkah Menko Polhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan, saya jawab nanti," ujar Mahfud.

"Kedua nanti substansi yang menyangkut, yang sudah tadi dijelaskan Sri Mulyani sahabat saya yang sangat baik, saya kira salah seorang menteri yang terbaik di kabinet, sehingga harus saya bantu sebaik-baiknya," lanjut dia.

Menurut Mahfud MD dirinya mengumumkan kasus ini adalah sifatnya agregat.

Baca juga: Mahfud MD Siap Hadap Komisi III DPR RI yang Dituding Membocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu

"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Bahwa perputaran uang dari sekian ratusan laporan itu, 249 T. Agregat ya," kata Mahfud.

"Yang disebut namanya yang hanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafel dan Angin Prayitno. Tapi kasus hukum pidananya, kasus pencucian uangnya.." ujar Mahfud,

Lalu ada salah sanggota DPR hendak melakukan interupsi. Karena hal itu Mahfud MD agak marah.

"Saya tidak mau diinterupsilah, interupsi itu urusan anda. Masak orang ngomong diinterupsi. Nanti lah Pak. Saya kan tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi, tidak selesai-selesai kita ini," kata Mahfud.

Baca juga: Tegas! Soal Polemik Piala Dunia U-20, Mahfud MD: Indonesia Tolak Diplomasi Israel

"Lalu nanti saya yang diinterupsi, dituding-tuding lagi. Saya gak mau. Artinya kalau begitu bila saya membantah, di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum. Saya setiap kesini dikeroyok. Belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong sudah diinterupsi. Waktu kasus itu juga, kasus Sambo," kata Mahfud.

"Belum ngomong sudah diinterupsi, dtuding-tuding, disuruh bubarkan. Jangan begitu dong," kata Mahfuc.

Sebelumnya rapat sudah diramaikan dengan interupsi dari anggota Komisi III DPR. Sebabnya, Menkeu Sri Mulyani tak hadir padahal sudah diundang oleh pihak Komisi III DPR.

Baca juga: Sesumbar Bakal Pidana Mahfud MD, Arteria Dahlan Langsung Lunak Ketika Ditantang Balik: Kok ke Saya?

"Saya ingin mengklarifikasi dulu karena tidak hadir," kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang memimpin rapat menjelaskan bahwa Sri Mulyani tak hadir karena ada undangan acara lain. Jika dimungkinkan, Sri Mulyani akan diundang dalam rapat lanjutan.

"Ibu Sri Mulyani ada kegiatan lain, cuma karena Pak Ketua Komite sudah hadir, mungkin di kesempatan, kalau memang Bu Sri Mulyani dihadirkan, di kesempatan lain akan kita undang," ujar Sahroni.

"Ini terkait kepatuhan kita pada tatib ya. Kalau kita sudah menyampaikan undangan, harus ada alasan yang jelas tidak hadir. Kalau ada agenda lain, agenda apa?" ujar Habiburokhman merespons Sri Mulyani.

Anggota Komisi III F-PAN Mulfachri Harahap juga turut interupsi mempertanyakan tak hadirnya Sri Mulyani. Padahal, bagi Mulfachri rapat di Komisi III lebih penting.

Baca juga: Disudutkan Soal TPPU Rp 300 T, Mahfud MD Ultimatum Benny K Harman, Arteria Dahlan hingga Arsul Sani

"Nanti akan diundang lagi, dalam forum apa? Inilah forum paling tepat bagi dia untuk datang mengklarifikasi," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa Sri Mulyani sedang berada di Bali untuk pertemuan menteri ekonomi ASEAN. Sehingga tugas negara itu tak bisa ditinggalkan.

"Jadi ini satu tugas negara juga yang tidak bisa beliau tinggalkan," imbuh Adies.

Penjelasan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap detail angka Rp 349 triliun yang belakangan membuat kehebohan. Menurut Sri Mulyani, angka itu tidak semuanya berhubungan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani menjelaskan terkait angkat tersebut. Dia mengaku sempat meminta Kepala PPATK Ivan mengirimkan surat yang berisi angka. Namun pada 11 Maret 2023, Mahfud menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya.

"Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat," kata Sri Mulyani.

Baru pada Senin, 13 Maret 2023 Sri Mulyani mengaku menerima surat dari PPATK. Surat itu berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp 349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Baca juga: Disudutkan Soal TPPU Rp 300 T, Mahfud MD Ultimatum Benny K Harman, Arteria Dahlan hingga Arsul Sani

Sri Mulyani membagi 300 surat itu menjadi 3 bagian yaitu 100 surat, 135 surat, dan 65 surat.

Berikut detailnya:

- 100 surat dengan nilai transaksi Rp 74 triliun dari periode 2009-2023 yang ditujukan PPATK ke aparat penegak hukum lain.

- 65 surat dengan nilai transaksi Rp 253 triliun, yang isinya adalah transaksi debit/kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang disebut Sri Mulyani tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu. Di antara 65 surat itu ada 1 surat yang disebut Sri Mulyani yang paling menonjol karena memiliki angka yang paling tinggi yaitu Rp 189 triliun.

- 135 surat dengan nilai Rp 22 triliun, yang isinya transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved