Transaksi Janggal
Mahfud MD Siap Hadap Komisi III DPR RI yang Dituding Membocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk datang di rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komsi III DPR RI terkait pernyataannya soal dugaan transaki janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
Menurt Mahfud, dirinya wajib datang apabila sudah dipanggil DPR RI.
"Pasti dong (datang ke DPR). Wajib datang kalau dipanggil," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun dengan DPR, Sri Mulyani: Tidak Semua Terjadi di Kemenkeu
Sesuai jadwal, Komisi III DPR RI akan memanggil Mahfud Rabu (29/3/2023) terkait dugaan membocorkan transaksi janggal di Kemenkeu kepada publik.
Menurut Mahfud, apa yang dilakukan bukan membocorkan informasi soal dugaan transaksi janggal kepada publik.
Dia mengatakan, apa yang disampaikannya mengenai dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu itu bukan merupakan pembocoran.
Baca juga: Mahfud MD Minta Anggota DPR Jangan Kabur Saat Rapat Klarifikasi Transaksi Janggal Rp300 Triliun
"Enggak ada pembocoran (informasi transaksi janggal)," ujarnya.
Mahfud juga memberikan komentarnya mengenai rencana pelaporan atas dirinya oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait hal tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilaporkan atas dugaan pembocoran data transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
"Bagus," tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang (TPPU) bisa "bocor" ke publik ketika rapat dengar pendapat dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.