Transaksi Janggal

Mahfud MD Siap Hadap Komisi III DPR RI yang Dituding Membocorkan Transaksi Janggal di Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk datang di rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
Tribun
Menko Polhukam Mahfud MD menepis anggapan dia telah membocorkan transaksi janggal di Kemenkeu kepada publik. Sebab, sesuai peraturan setiap informasi rahasia dari PPATK hanya boleh dibeikan kepada Presiden RI dan DPR RI. 

Arteria pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman.

Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

"Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK) ya? Yang memberitakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan?" tanya Arteria.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga mempertanyakan apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik.

Sebab, ia bilang, berdasarkan ketentuan UU PPATK, seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.

"Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.

Merespons pertanyaan tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik.

Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.

Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman.

Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved