Berita Nasional
Disudutkan Soal TPPU Rp 300 T, Mahfud MD Ultimatum Benny K Harman, Arteria Dahlan hingga Arsul Sani
Terus Disudutkan Soal TPPU Rp 300 Triliun, Mahfud MD Ultimatum Benny K Harman, Arteria Dahlan hingga Arsul Sani: Jangan Cari Alasan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal Komisi III DPR RI yang menyudutkannya terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dirinya menegaskan akan hadir menjawab panggilan Komisi III DPR RI selaku Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pengendalian TPPU.
Ketegasan tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (26/3/2023).
Dalam kicauannya, Mahfud MD mengaku siap berhadapan langsung dengan Komisi III DPR RI, khususnya Benny K Harman, Arteria Dahlan dan Arsul Sani.
Mahfud MD bahkan melayangkan ultimatum kepada mereka agar tidak mencari alasan untuk absen ketika dirinya menghadiri undangan ke Komisi III DPR RI.
"Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir," tulis Mahfud MD.
"Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,"
Arteria Dahlan Sebut Mahfud MD dan Sri Mulyani Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Kicauan Mahfud MD itu merujuk pertemuan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ketika mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.
"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan.
"Bukan-bukan," balas Ivan cepat.
Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Ungkap Pemicu Penyakit Kakaknya, Adik Ustaz Dasad Latif Minta Doa: Kondisinya Menurun Sejak Umroh
Baca juga: Akui Tidak Bisa Lagi Berdakwah, Status Ustaz Dasad Latif Dibanjiri Doa: Syafakallah Ustadz
"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria.
Diisukan Berbahaya Bagi Kesehatan, Masih Banyak Perkantoran Pemerintah Pakai AMDK Galon Guna Ulang |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke 13 PNS/Polri/TNI dan Pensiun Cair akan Cair Juni 2023 untuk Biaya Sekolah |
![]() |
---|
Gandeng Kemenko PMK Hingga BKKBN RI, Ganjar Pranowo Targetkan Zero Stunting di Tahun 2024 |
![]() |
---|
PHK Massal Terjadi, Toko Buku Gunung Agung akan Tutup Semua Gerai Tahun Ini, Pengunjung Sedih |
![]() |
---|
BKSAP DPR RI Lakukan Diplomasi di Museum Rudana, Ketua DPR Papua Nugini Akui Kedaulatan NKRI |
![]() |
---|