Berita Nasional
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan
Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
WARTAKOTALIVE.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob saat unjuk rasa di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berakhir ricuh pada Kamis (28/8/2025) malam.
Atas tewasnya Affan dan rentetan tindakan represif Kepolisian, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan 12 sikap.
Di antaranya Koalisi masyarakat sipil mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
Baca juga: Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan
Prabowo juga didesak untuk segera melakukan reformasi kepolisian secara sistematis.
Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power.
Pun Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.
Berikut 12 sikap Koalisi Masyarakat Sipil atas tindakan represif aparat
- Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
- Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
- Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam;
- Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
- Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
- Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
- Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
- Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
- Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
- Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta
- Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
- Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.
“Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.