Prostitusi

Sangat Tidak Adil, PSK di Gang Royal Cuma Dapat Rp40 Ribu Sekali Main, Rp310 Ribu Diembat Mucikari

Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 PSK

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Para PSK yang diamankan di sebuah indekos di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat 

Wanita berkulit sawo matang tersebut menjebak para wanita dewasa dan anak di bawah umur dengan modus menawarkan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.

IC mengaku kepada polisi mencari wanita untuk bekerja sebagai PSK melalui kenalannya di beberapa daerah.

Ia mengirimkan pesan ke para wanita yang akan dijadikan PSK, bahwa dirinya membuka lowongan pekerjaan sebagai ART untuk disalurkan ke orang yang membutuhkan.

Gaji yang ditawarkan adalah UMR dan beberapa bonus kepada para korban agar tertarik.

Korban yang tertarik juga diminta untuk mengajak temannya agar mau ikut bersamanya.

Selain itu, IC juga menyiarkan pesan lowongan pekerjaan sebagai ART di media sosial pribadinya.

Ketika korban tertarik, obrolan kemudian berlanjut secara jalur pribadi (Japri) melalui pesan singkat Whatsapp.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, korbannya berjumlah 39 orang dari Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.

Para korban ini kemudian dikirimi alamat oleh IC untuk datang ke lokasi penampungan di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sesampai di sana, mereka seperti di dalam penjara karena tempat tinggalnya di pagar dan selalu dalam keadaan terkunci.

Mereka dijaga oleh tiga orang bodyguard berinisial HA, SR serta MR.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. (m40)

 
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved