Prostitusi

Praktik Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar, Empat Anak di Bawah Umur jadi Korban

Praktik prostitusi di apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang menangkap 7 tersangka.

Tribun Jakarta/Gerald Leonardo
BONGKAR PRAKTIK PROSTITUSI - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA GADING - Praktik prostitusi di apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading

Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap masing-masing FA (17), AP (20), AF (15), HP (21), RA (15), AF (19), dan MA (15).

Mereka memperdagangkan empat wanita di bawah umur selama sekitar 3 bulan terakhir menjalankan aksinya itu. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, pengungkapan ini setelah adanya patroli siber yang mendapati praktik prostitusi di sebuah apartemen di wilayah Kelapa Gading.

"Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari tahun 2025 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di apartemen wilayah Kelapa Gading. Jadi ada 2 TKP yang didatangi oleh anggota Polsek Kelapa Gading," ucap Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (3/2/2025).

Hasilnya polisi menangkap tujuh orang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, yang perannya bervariasi. 

Ada di antara mereka berpesan mulai dari joki yang menawarkan korban hingga mengantar korban ke pelanggan.

"Sementara untuk korbannya ada empat, yakni AS umur 16 tahun, FA umur 16 tahun, NA umur 17 tahun, SAR umur 18 tahun," ucap Kapolsek.

Sindikat prostitusi ini memiliki modus dengan memanfaatkan aplikasi untuk menjual perempuan di bawah umur.

Selain itu, para tersangka juga membuat dua grup WhatsApp yang fungsinya untuk melakukan berkoordinasi.

"Mereka buat grup, yaitu grup bernama 'Family Mart' dan grup bernama 'Tiktok' di WhatsApp sebagai ajang untuk berkoordinasi antara sesama tersangka dan mengantarkan anak-anak di bawah umur kepada para pelanggan," jelas Seto.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Ari Bias Sebelum Agnez Mo Diputus Bayar Rp 1,5 Miliar Soal Pelanggaran Hak Cipta

Kebutuhan Ekonomi

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengungkapkan, para tersangka dan korban nekat menjalankan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Keempat wanita muda yang diperdagangkan ini mengaku tidak mendapatkan paksaan dari para tersangka untuk menjual diri mereka, melainkan secara sukarela menjajakan dirinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

"Hubungan (antara tersangka dan korban) memang sebatas teman, kemudian mungkin karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga punya kesepakatan di antara mereka untuk melakukan praktik seperti ini," jelas Kiki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved