Kabar Artis

Ini yang Dilakukan Ari Bias Sebelum Agnez Mo Diputus Bayar Rp 1,5 Miliar Soal Pelanggaran Hak Cipta

Pencipta lagu Ari Bias sudah mencoba berkomunikasi dengan penyanyi Agnez Mo sebelum adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran hak cipta.

Warta Kota/Arie Puji
ADA UPAYA MEDIASI - Pencipta lagu Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024). Ari Bias sudah mencoba berkomunikasi dengan penyanyi Agnez Mo sebelum adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran hak cipta dan harus membayarkan Rp 1,5 miliar terkait penggunaan lagu Bilang Saja. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias sudah mencoba berkomunikasi dengan penyanyi Agnez Mo sebelum adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran hak cipta.

Saat ini Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp 1,5 miliar sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan, kliennya sudah melalui beberapa tahapan untuk menyelesaikan kasusnya dengan Agnez Mo.

Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Setelah Digugat Pencipta Lagu Ari Bias Terkait Royalti Rp 1,5 Miliar

"Sebelum somasi, Mas Ari Bias berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya," kata Minola Sebayang di Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

"Tapi tidak mendapat respons, sehingga dilakukan upaya somasi terbuka agar sampai ke pihak bersangkutan karena kita tidak tahu alamat Agnez Mo dan ini juga tidak mendapat respons," lanjutnya.

Minola Sebayang tidak ingin berpikiran negatif apakah Agnez Mo tidak ada iktikad baik dan tidak menghargai komposer atau karena masih bimbang dengan pendapat soal hak cipta yang terpecah menjadi dua kubu.

Baca juga: Agnez Mo akan Kooperatif dan Siap Jalani Sidang Gugatan Perdata Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Minola menyadari, ada pendapat yang menyatakan penyanyi tak perlu meminta izin kepada pencipta lagu, tetapi ke LMKN saja sudah cukup, sehingga mereka merasa tidak terlalu mengkhawatirkan.

Ada juga pendapat yang menganggap yang harus meminta izin adalah penyelenggara atau event organizer (EO).

"Putusan itu sudah menyatakan menghukum tergugat karena melakukan perbuatan yang melanggar Hak Cipta komposer, membawakan lagunya tanpa izin," kata Minola Sebayang.

Baca juga: Ini Alasan Agnez Mo Tolak Bayaran Rp 1 Miliar Saat Promosikan Lagu Overdose di Amerika Serikat

"Ini hukum, bukan lagi tawar-menawar atau negosiasi seperti somasi," ucap dia.

Jumlah Rp 1,5 miliar tersebut adalah total dari tiga kali konser komersial yang dibawakan Agnez Mo pada 2023.

Tiga konser Agnez Mo itu digelar pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, kemudian 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta, dan konser 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ari Bias Sudah Coba Komunikasi Sebelum Putusan Denda Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Tak Pernah Respons"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved