Senin, 13 April 2026

Kabar Artis

Agnez Mo akan Kooperatif dan Siap Jalani Sidang Gugatan Perdata Perkara Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'

Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, meyakinkan kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias.

Warta Kota/Arie Puji
Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, meyakinkan kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias. Penyanyi Agnez Mo di Gedung Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo akan mematuhi proses persidangan.

Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, meyakinkan kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu Bilang Saja.

Baca juga: Ini Alasan Agnez Mo Tolak Bayaran Rp 1 Miliar Saat Promosikan Lagu Overdose di Amerika Serikat

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi ahli serta saksi fakta.

"Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya," kata Margareth usai sidang, Senin.

Margareth menekankan bahwa Agnez Mo taat hukum.

Baca juga: Pencipta Lagu Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Setelah Lapor ke Polisi

"Prinsipnya kami ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan," ujar Margareth.

"Prinsipnya pihak prinsipal kami (Agnez Mo) sangat taat undang-undang," lanjutnya.

Menurut kabar yang diterima Margareth, saat ini Agnez Mo berada di Amerika Serikat.

Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi Setelah Nyanyikan Bilang Saja Tanpa Izin, Ari Bias Buka Upaya Damai

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu Bilang Saja.

Gugatan itu berkaitan dengan lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agnez Mo Digugat soal Hak Cipta, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved