Prostitusi
Dua Gadis di Jaksel Dijerumuskan ke Dunia Prostitusi, cuma Digaji Rp,3,5 Juta setelah Layani 70 Pria
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Nasib malang menimpa dua gadis di Jakarta Selatan, AMD (17) dan MAL (19).
Keduanya 'dijual' oleh empat mucikari kepada para hidung belang.
Parahnya, mereka hanya digaji masing-masing Rp3,5 juta setelah melayani 70pria
Empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pun ditangkap oleh petugas dari Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Keempatnya yaitu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.
"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Diduga Jadi Markas Prostitusi Online, Indekos di Pesanggrahan Jaksel Digerebek Warga
Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.
Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.
"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.
Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.
"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," ujar Kanit Reskrim.
Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.
Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diungkap Polisi Napi di Lapas Cipinang Jadi Germo, Kalapas Bela Diri, Klaim Rutin Razia HP |
![]() |
---|
Warga Sukmajaya Depok Kosan Diduga Jadi Tempat Open BO, Wanita Penghuni Kos Pasrah Diusir |
![]() |
---|
Praktik Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar, Empat Anak di Bawah Umur jadi Korban |
![]() |
---|
Petugas Gerebek Kontrakan Diduga Jadi Tempat Open BO di Cikarang Bekasi |
![]() |
---|
Ditemukan Kondom, Mahasiswi Cantik Bertarif Rp5 Juta Kaget saat Digerebek Sedang Layani Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.