Prostitusi

Sangat Tidak Adil, PSK di Gang Royal Cuma Dapat Rp40 Ribu Sekali Main, Rp310 Ribu Diembat Mucikari

Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 PSK

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Para PSK yang diamankan di sebuah indekos di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat 

Berikut fakta-fakta penggerebekan kos penampung PSK di Tambora, Jakarta Barat tersebut:

1. 39 orang PSK diamankan

Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.

Pasalnya saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.

Di antaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.

"Di dalam didapati sejumlah 39 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Gang Royal, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama

2. Terdapat 5 anak di bawah umur

Dari total 39 orang yang berhasil diamankan Polisi, terdapat 5 orang anak yang dijadikan sebagai PSK.

"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Kompol Putra.

Puluhan PSK ini tersebut berasal dari berbagai kota seperti Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.

3.Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.

4. Praktik prostitusi sudah berjalan selama 7 bulan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved