Prostitusi

Sangat Tidak Adil, PSK di Gang Royal Cuma Dapat Rp40 Ribu Sekali Main, Rp310 Ribu Diembat Mucikari

Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 PSK

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Para PSK yang diamankan di sebuah indekos di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat 
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
 
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 
Lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.
Perbuatan kelima pelaku itu terbongkar saat Polsek Tambora mendapatkan informasi mengenai adanya praktik prostutusi di kawasan Pekojan, Tambora.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah indekos tempat penampungan PSK, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

Berikut fakta-fakta penggerebekan kos penampung PSK di Tambora, Jakarta Barat tersebut:

1. 39 orang PSK diamankan

Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.

Pasalnya saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.

Di antaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.

"Di dalam didapati sejumlah 39 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Gang Royal, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama

2. Terdapat 5 anak di bawah umur

Dari total 39 orang yang berhasil diamankan Polisi, terdapat 5 orang anak yang dijadikan sebagai PSK.

"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," ujar Kompol Putra.

Puluhan PSK ini tersebut berasal dari berbagai kota seperti Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.

3.Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.

4. Praktik prostitusi sudah berjalan selama 7 bulan

Kompol Putra mengatakan bahwa indekos tersebut telah digunakan sebagai penampungan PSK selama tujuh bulan.

"Dari keterangan 39 PSK ini yang sudah kami periksa, termasuk keterangan dari para tersangka, mes dan praktik prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan," ujarnya.

5. Dibayar Rp40 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang

Dalam sekali melayani tamu, para PSK ini dibayar sebesar Rp350 ribu/jam.

"Dari uang Rp350 ribu ini, PSK ini hanya mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu," jelas Kompol Putra.

"Sisanya Rp310 ribu diserahkan kepada mucikari dan dan pengelola kafe yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tadi," imbuhnya.

6. Modus sebagai penampungan Asisten Rumah Tangga (ART)

Warga sekitar mengetahui bahwa tempat itu digunakan untuk penampungan ART.

"Modus mereka untuk menyamarkan diri dari warga sekitar, mereka mengakunya sebagai itu lokasi penampungan ART," jelasnya.

Pada saat para PSK tersebut berada di lokasi prostitusi tersebut mereka tidak boleh keluar.

Kalaupun boleh keluar, mereka harus mendapatkan izin dan pengawalan dari dari salah satu bodyguard tadi.

Ketika di indekos pun para PSK dilarang untuk keluar dan dikelilingi oleh terali besi.

"Termasuk di kos-kosan itu mereka tidak boleh keluar," ujar Kompol Putra.

"Kami sudah police line lokasi kos-kosannya, di situ semuanya dikelilingi oleh terali besi," imbuhnya.

IC, eks PSK yang naik level jadi muncikari bersama 3 orang penjaga yang menjaga 39 perempuan muda serta dibawah umur yang dijadikan PSK oleh IC.
IC, eks PSK yang naik level jadi muncikari bersama 3 orang penjaga yang menjaga 39 perempuan muda serta dibawah umur yang dijadikan PSK oleh IC. (Wartakotalive.com/ Miftahul Munir)

Kiprah IC, mantan PSK jadi mucikari

IC (35) seorang wanita muncikari memiliki 39 anak asuh pekerja seks komersial (PSK) yang ditampung di kamar kontrakannya di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi IC sebagai muncikari harus kandas setelah Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan para korban.

IC ternyata mantan PSK di Gang Royal yang kini naik level menjadi muncikari atau penyedia wanita untuk dijual ke lelaki hidung belang.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Rizky Ari.

Menurutnya IC merupakan mantan PSK di Gang Royal.

Ia berhenti menjadi PSK setelah menjadi istri siri pemilik salah satu kafe di Gang Royal bernama Hendri Setiawan.

Baca juga: Diimingi Kerja ART di Jakarta, 39 Wanita Justru Dijadikan PSK oleh Muncikari di Pekojan

"Sebelum nikah siri itu kemungkinan pekerjaannya sama (PSK di Royal)," terangnya.

Meski hanya sebagai istri siri, IC merasa punya tanggungjawab terhadap kafe suaminya dan ingin membantu meramaikan usaha suaminya.

Ia ingin setiap tamu datang selalu merasa puas dengan pelayanan di kafe suaminya.

Baca juga: Indekos Jadi Lokasi Prostitusi, 39 Orang Ditangkap, 5 di Antaranya Masih Dibawah Umur

Terutama dengan menawarkan wanita pemuas nafsu ke para tamu.

Akhirnya IC mendapatkan 39 wanita muda dari berbagai kota untuk di bawa ke kafe suaminya.

Setiap malam kafe suaminya akhirnya selalu ramai pengunjung.

"Ketika kami amankan, suaminya tidak ada di lokasi dan sekarang masih kami kejar," kata Iptu Rizky Ari.

Cara IC mencari korban untuk dijadikan PSK

IC sudah tujuh bulan menjalani bisnis sebagai mucikari atau penjual wanita ke lelaki hidung belang di Gang Royal Jalan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Wanita berkulit sawo matang tersebut menjebak para wanita dewasa dan anak di bawah umur dengan modus menawarkan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Jakarta.

IC mengaku kepada polisi mencari wanita untuk bekerja sebagai PSK melalui kenalannya di beberapa daerah.

Ia mengirimkan pesan ke para wanita yang akan dijadikan PSK, bahwa dirinya membuka lowongan pekerjaan sebagai ART untuk disalurkan ke orang yang membutuhkan.

Gaji yang ditawarkan adalah UMR dan beberapa bonus kepada para korban agar tertarik.

Korban yang tertarik juga diminta untuk mengajak temannya agar mau ikut bersamanya.

Selain itu, IC juga menyiarkan pesan lowongan pekerjaan sebagai ART di media sosial pribadinya.

Ketika korban tertarik, obrolan kemudian berlanjut secara jalur pribadi (Japri) melalui pesan singkat Whatsapp.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan, korbannya berjumlah 39 orang dari Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah dan Sumatera Selatan.

Para korban ini kemudian dikirimi alamat oleh IC untuk datang ke lokasi penampungan di Jalan Bandengan Utara I, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sesampai di sana, mereka seperti di dalam penjara karena tempat tinggalnya di pagar dan selalu dalam keadaan terkunci.

Mereka dijaga oleh tiga orang bodyguard berinisial HA, SR serta MR.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. (m40)

 
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved