Berita Jakarta

Indekos Jadi Lokasi Prostitusi, 39 Orang Ditangkap, 5 di Antaranya Masih Dibawah Umur

Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang

dok Polsek Tambora
Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORAPolsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 

Lima pelaku tersebut di antaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.

Perbuatan kelima pelaku itu terbongkar saat Polsek Tambora melakukan penggerebekan di sebuah indekos tempat penampungan PSK, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.

Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). (dok Polsek Tambora)

"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya. 

Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.

Pasalnya saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.

Di antaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.

Putra menambahkan, 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.

Tak hanya itu, merea dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved