Berita Jakarta

Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C

DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021 karena tidak relevan.

Istimewa
REVISI PERGUB KJMU - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin saat rapat kerja dengan eksekutif beberapa waktu lalu. Dina mendorong Gubernur Pramono untuk merevisi Pergub KJMU, karena mahasiswa miskin berprestasi dari kampus terakreditasi B dan C juga memiliki hak sama untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2021.

Regulasi itu mengatur tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 terkait bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dina Masyusin mengatakan, regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi pendidikan tinggi di Jakarta Saat ini.

Pasalnya, aturan tersebut hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.

“Pergub Nomor 101 Tahun 2021 sudah tidak relevan lagi. Seharusnya, DKI Jakarta juga menjangkau mahasiswa tidak mampu yang mengenyam pendidikan di kampus terakreditasi B maupun C,” kata Dina pada Kamis (28/8/2025).

Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta ini menegaskan, keberhasilan akademik tidak hanya dihasilkan dari kampus berakreditasi A. 

Kata dia, kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.

“Tidak hanya kampus terakreditasi A saja yang dapat menghasilkan mahasiswa berprestasi, tapi kampus lainnya juga mendapatkan hak yang sama,” ujarnya.

Dina menambahkan, kebijakan yang terlalu membatasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

Padahal, tujuan utama KJMU adalah memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.

Baca juga: Pendistribusian KJMU untuk Mahasiswa Tidak Mampu di Jakarta Dipastikan Berjalan Lancar

“Para mahasiswa kurang mampu berprestasi dari kampus terakreditasi B dan C juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bantuan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dina menyebutkan bahwa revisi Pergub ini sangat penting untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Jakarta, terutama bagi mahasiswa yang menghadapi hambatan finansial.

Dengan aturan yang lebih inklusif, Pemprov DKI bisa memastikan bahwa tidak ada anak Jakarta yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi atau status akreditasi kampus.

“Kalau Pergub ini direvisi maka KJMU bisa lebih tepat sasaran dan menyentuh lebih banyak mahasiswa yang memang membutuhkan,” ucap Dina.

Dina berharap, Gubernur Pramono Anung bersama jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat segera meninjau kembali regulasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved