Pencabulan Anak

Bocah Perempuan Kelas 1 SD di Cakung Jaktim Dicabuli Lansia, Diimingi Es Krim dan Uang Rp 2.000

Pelecehan atau pencabulan hampir setiap hari terjadi, dan sering dilakukan oleh lansia. Tentu ini sangat memprihatinkan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tangkapan Layar/Warta Kota
PENCABULAN - Seorang bocah 7 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lanjut usia berinisial HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2025) sekira pukul 09.35 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang bocah berusia tujuh tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lanjut usia berinisial HSW (63) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/9/2025) pukul 09.35 WIB.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. 

Pelaku mengajak korban berkeliling mengendarai sepeda motor sembari menggerayangi dada dan bagian intim korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pertistiwa itu bermula ketika HSW hendak menjemput cucunya yang sekolah di salah satu PAUD.

Baca juga: Tega! Bocah Perempuan Usia 6 Tahun Dicabuli Ayah Kandung di Tamansari Jakarta Barat

Baca juga: Diduga Gay, Lansia 77 Tahun di Tasikmalaya Setubuhi Kakek-kakek, Modus Jadi Tukang Pijat

Saat menunggu, HSW melihat korban jalan sendiri dan kemudian ditawarkan akan dibelikan es cream.

"Kemudian korban diajak naik motor berkeliling dan korban langsung diciumi, diraba-raba, bahkan tersangka berusaha menyentuh bagian intim korban," tegasnya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Sri, korban saat itu sudah berteriak meminta untuk pulang, tapi pelaku tetap berjalan dan mencari tempat sepi agar bisa cabuli bocah kelas 1 SD tersebut.

Setelah puas, pelaku mengembalikan korban ke tempat awal di mana diajak yakni PAUD tempat cucunya sekolah.

"Korban diberikan uang Rp 2.000 oleh pelaku dan ketika pulang menceritakan kepada ibunya sehingga dicarikan barang bukti CCTV," ucapnya.

Ibu korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur agar predator anak bisa segera ditangkap karena sudah meresahkan.

Setelah itu, HSW ditangkap di rumahnya yang masih berada di kawasan Cakung pada 3 Oktober 2025.

"Tersangka kami kenakan jerat pasal 76E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved