Berita Jakarta
Indekos Jadi Lokasi Prostitusi, 39 Orang Ditangkap, 5 di Antaranya Masih Dibawah Umur
Polsek Tambora meringkus lima pelaku prositusi dan eksploitasi anak di bawah umur yang menampung 39 orang
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.
Mirisnya, para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350 000 per-jam saat melayani tamu.
"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. (m40)
7 Halte TransJakarta dan Pos Polisi Hangus Dibakar Massa setelah Demo Berakhir Rusuh di Jakarta |
![]() |
---|
Imbau Semua Pihak Tidak Anarkis saat Demo, Ayah Affan Kurniawan: Cukup Anak Saya yang Jadi Korban |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.