Polisi Tembak Polisi

Ortu Brigadir J Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Harap Hukuman Mati

Ayahanda dan Ibunda Brigadir J bakal hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023 mendatang

|
Tangkapan video youtube kompastv
Tangis ibu almarhum Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak pecah saat bersaksi di sidang pembunuhan anaknya, Selasa (25/10/2022). Ayahanda dan Ibunda Brigadir J bakal hadir di sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin 13 Februari 2023 mendatang. Mereka berharap Sambo dan Putri dihukum mati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kedua orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Rosti Simanjutak dan Samuel Hutabarat memastikan bakal hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 13 Februari 2023 mendatang.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan ia akan berangkat bersama sang suami untuk mendengar langsung vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J. 

Selain itu, ia menyebut sudah menguatkan mental ketika hakim menjatuhkan vonis ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Sudah ada pemberitahuan, kami akan ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti dilansir dari Kompas TV, Rabu (9/2/2023).

Menurut Rosti yang dipastikan akan hadir di sidang adalah dirinya dan suaminya atau ayahanda Brigadir J yakni Samuel Hutabarat.

Sementara untuk keluarga inti yang lain belum tentu bisa hadir.

Baca juga: Chuck Putranto Sebut Dapat Izin Warga Ganti DVR CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga

"Belum tahu berapa orang yang berangkat. Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni-red) ngomong ngga bisa ikut, kalau yang lain belum ada pemberitahuan dan kepastian," katanya.

Adapun kehadiran orang tua Brigadir J untuk menyaksikan langsung vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan permintaan dari  kuasa hukum keluarga, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar pada 13 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV

Untuk rencana, kata Rosti, mereka akan berangkat dan tiba di Jakarta pada Minggu (12/2/2023) atau sehari sebelum sidang.

"Hari Minggu, tiba di Jakarta. Senin mulai kan, jadi Minggu berangkat. Persiapannya kita menjaga kesehatan, menguatkan mental juga," ucapnya.

Selain vonis untuk Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, sidang vonis terdakwa lain, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf digelar Selasa, (14/2).

Sementara vonis Bharada E alias Richard Eliezer, digelar pada Rabu (15/2).

Hukuman Mati

Sebelumnya Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, Putri Candrawathi merupakan sumber masalah dalam peristiwa pembunuhan putranya, Brigadir J.

Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo Cerita Dirinya Bertugas di Divisi Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo

Oleh karenanya, menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

Baca juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Akan Digelar 13 Februari 2023, Bersamaan Dengan Ferdy Sambo

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.

Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.

Baca juga: Sidang Duplik Putri Candrawathi dan Bharada E Digelar Hari Ini, Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis

Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.

Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: JPU Tuding Putri Candrawathi Mencoba Cari Simpati Publik dengan Mendramatisasi Peristiwa Perkosaan

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Selain Sambo, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mereka yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: VIDEO Jelang Vonis, Ibunda Yoshua Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved