Polisi Tembak Polisi
Pleidoi Baiquni Wibowo Cerita Dirinya Bertugas di Divisi Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo
Baiquni Wibowo mengatakan dirinya masuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bukan karena Ferdy Sambo melainkan karena anaknya yang sakit.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo bacakan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pleidoinya, Baiquni Wibowo mengungkapkan bahwa dirinya masuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri bukan karena Ferdy Sambo.
"Saya bisa berdinas di Jakarta karena saya memohon kepada institusi sehubungan pada saat itu anak saya sakit keras dan harus mendapatkan perawatan medis yang intens yang tidak ada di tempat lain selain di Jakarta," kata Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023)
"Dan permohonan saya tersebut sesuai dengan prosedur bukan karena pertolongan Ferdy Sambo atau orang lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Baiquni Wibowo Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Jaksa Imajiner
Baiquni juga mengungkapkan selama berdinas dirinya tidak pernah meminta kepada pimpinan untuk mendapat jabatan, atau berdinas di wilayah tertentu.
"Saya tidak pernah meminta untuk berdinas di kota-kota besar. Walaupun dalam berbagai kesempatan saya bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di Pulau Jawa," lanjutnya.
Selain itu, Baiquni juga mengungkap, bisa saja meminta bantuan ayahnya agar bisa berdinas di kota besar namun tidak pernah meminta untuk diprioritaskan.
"Prinsip saya adalah mengabdikan di kepolisian negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siapa di tempatkan di mana saja," ucap Baiquni.
Baca juga: Agenda Pertemuan PKS dengan Partai NasDem Hari Ini, Silaturahmi Sambil Makan Gorengan dan Ngeteh
Kemudian, Baiquni menyampaikan bahwa ia mulai berdinas menjadi polisi sejak 2006 di Sumatera Barat selama 8 tahun di Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi dan terakhir di Polres Lima Puluh Kota di Harau.
"Setelah saya lulus PTIK saya ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun di Polres Maluku Tengah dan di Polres Ambon. Selanjutnya setelah lulus sekolah saya ditempatkan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|
Pengacara Ronny Talapessy Bantah Bharada E Telah Melanggar Perjanjian Sebagai Justice Collaborator |
![]() |
---|
LPSK Cabut Hak Perlindungan terhadap Bharada E, Bagaimana Statusnya sebagai Justice Collaborator? |
![]() |
---|
Tampil di TV Tanpa Persetujuan LPSK, Hak Perlindungan Richard Eliezer Resmi Dicabut |
![]() |
---|
Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|