Polisi Tembak Polisi
Baiquni Wibowo Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan Jaksa Imajiner
Baiquni Wibowo menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih belum mengerti atas sejumlah poin yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Untuk diketahui, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Baiquni atas dakwaan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
"Kami apresiasi apa yang dilakukan JPU dalam tanggapannya dan itu upaya yang sudah optimal dalam JPU," ujar Junaidi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
"Meskipun dalam beberapa hal, kami masih tetap yakin bahwa argumentasi yang kami bangun dalam eksepsi masih belum berhasil ditanggapi dengan baik," sambung dia.
Ia menambahkan, tanggapan jaksa juga tidak menjawab uraian eksepsi kliennya.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kericuhan di Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan
Sebab, apa yang disampaikan dalam eksepsi itu tidak membicarakan materil perkara, tetapi justru prosedural.
"Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang Patsus (Penempatan Khusus), itu juga jelas harus ada izin, siapa yang pada waktu itu memberi perintah," katanya.
Jaksa, tutur Junaidi, tidak melihat dan meneliti soal rangkaian prosedurnya lantaran hal itu berkaitan dengan fakta prosedur.
Ia bahkan menyebut tanggapan jaksa juga sama dengan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita pada perkara lain. Perkara lainnya nomor berapa?," kata dia.
"Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Nggak ada itu," lanjut Junaidi.
Sebut dakwaan imajiner
Seeprti diketahui, Junaedi Saibih mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2022).
Junaedi menganggap bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan bersifat imajiner.