Konser Musik
Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Kericuhan di Konser Berdendang Bergoyang Naik ke Tahap Penyidikan
Konser Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan Jakarta, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan kasus Berdendang Bergoyang mulai hari ini statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah sebelumnya penyelidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan," ujarnya, saat dihubungi pada Kamis (3/11/2022).
Atas hal tersebut, ia mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Pihaknya bahkan sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
"Sementara (dugaan pidana) kelalaian menyebabkan orang lain luka. Itu Pasal 360," kata Komarudin.
Komarudin menuturkan bahwa hingga Rabu (2/11/2022) malam, sebanyak 14 saksi telah diperiksa.
"Sebagian besar (yang diperiksa) dari manajemen kemudian juga dari tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK dan Satgas Covid juga," tutur dia.
Baca juga: Buntut Rusuh Berdendang Bergoyang, Konser Dewa 19 di JIS Ditunda, Ahmad Dhani Minta Fans Maklum
Komentar Dinas Parekraf DKI
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata angkat suara terkait tragedi konser Berdendang Bergoyang beberapa hari yang lalu.
Andhika mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut, karena memang sudah memasuki PPKM level 1.
"Terkait dengan pemulihan ekonomi, tentunya geliat untuk seni pertunjukan memang sudah boleh beraktivitas," kata Andhika saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/11/2022).
Andhika berujar bahwa saat kejadian, di mana penyelenggara memerlakukan jumlah pengunjung yang masuk tidak sesuai dengan fasilitas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menegur.
Andhika menjelaskan, output dari teguran tersebut adalah larangan untuk mengadakan konser Berdendang Bergoyang lagi di hari ketiga.
Mengingat konser tersebut direncanakan berjalan selama tiga hari berturut-turut, dan peneguran dilakukan saat hari kedua.
Baca juga: Aura Kasih Sempat Nyanyi di Panggung Berdendang Bergoyang Sebelum Dibubarkan Polisi, Obati Rindu?
Baca juga: Batal Nonton Konser Berdendang Bergoyang Hari ke-3, Begini Cara Refund Tiket
Baca juga: Bukan Cuman Manajemen, Tim Medis Festival Berdendang Bergoyang Juga Ikut Diperiksa Polisi