Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Brigadir J Desak Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa hukum Brigadir J habis sabar melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengarang soal pelecehaan seksual.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyampaian tuntutan JPU kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dimulai pada pekan ini.
Terhitung mulai Senin (16/1/2023) hari ini, JPU akan melayangkan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Menjelang penyampaian tuntutan dari JPU kepada para terdakwa, tim kuasa hukum Brigadir J, angkat bicara.
Johanes Raharjo, selaku kuasa hukum Brigadir J berharap para terdakwa yang memfitnah kliennya soal kasus pelecehan seksual bisa dihukum mati.
"Bagi terdakwa yang mefitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Kendati demikian, khusus terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Johanes meminta agar JPU meringankan tuntutan, karena Richard dinilai jujur dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Timsus Kapolri Ambil CCTV di Duren Tiga Tanpa Lapor Ferdy Sambo
"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.
Sebagai informasi, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Disebut Sempat Curiga dengan Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News