Polisi Tembak Polisi
Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ferdy Sambo tidak melakukan pemaksaan atau pengancaman nyawa terhadap anak buahnya, Arif Rachman Arifin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Ferdy Sambo tidak melakukan pemaksaan atau pengancaman terhadap anak buahnya, Arif Rachman Arifin, apalagi sampai ingin membahayakan nyawa, terkait memusnahkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menolak dalil Arif Rachman Arifin yang mengaku dirinya terancam oleh Ferdy Sambo sehingga merusak laptop yang sempat digunakan untuk menyalin rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kali ini jaksa membela Ferdy Sambo dalam pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2/2023).
“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.
Menurut jaksa, daya paksa terbagi menjadi tiga. Pertama, daya paksa absolut, yakni ketika seseorang sama sekali tidak dapat berbuat lain.
Contohnya, ketika seseorang membunuh orang lain dalam keadaan terhipnotis.
Baca juga: Irfan Widyanto: Kami Tertipu Ferdy Sambo, Terjerumus Badai Besar
Kedua daya paksa relatif, yaitu kekuasaan yang memaksa orang tidak secara mutlak, ketika orang yang dipaksa masih punya kesempatan untuk memilih perbuatannya.
Contoh kasir bank yang ditodong oleh kawanan perampok.
Ketiga, keadaan darurat yang menempatkan seseorang berada dalam dua pilihan untuk melakukan perbuatan pidana berdasarkan keadaan tertentu.
Baca juga: Catat Jadwal Vonis Ferdy Sambo CS, Bharada E Dibedakan Sendiri
Menurut jaksa, perintah Sambo agar Arif memusnahkan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukanlah paksaan.
Sambo juga dianggap tak mengancam nyawa anak buahnya karena menyebut Arif harus bertanggung jawab jika rekaman CCTV itu bocor.
Kendati Arif merasa tertekan secara psikis karena perkataan Sambo, kata jaksa, bukan berarti kondisi itu dapat membebaskannya dari hukuman pidana.
“Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu apa pun untuk tidak melakukan sesuatu,” ujar jaksa.
Oleh karenanya, dengan pendapat tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim menolak pembelaan Arif Rachman Arifin.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” pinta jaksa ke hakim.
Baca juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Akan Digelar 13 Februari 2023, Bersamaan Dengan Ferdy Sambo
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Arif Rachman Arifin
obstruction of justice
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Brigadir Yosua
jaksa
PN Jakarta Selatan
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.